Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Ditunda, Akankah Pemilik Minilab Narkoba Touzen Lolos dari Hukuman Mati?
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 30-10-2025 | 11:28 WIB
AR-BTD-4778-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Touzen alias Ajun usai menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Batam, Rabu (29/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret terdakwa Touzen alias Ajun, pemilik minilab narkoba di Batam, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan surat tuntutan, di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu. Agenda utama persidangan seharusnya pembacaan surat tuntutan terhadap Touzen. Namun, jaksa Muhammad Arfian meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas tuntutan.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa Touzen dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Tiwik membuka sidang.

Dalam kesempatan itu, Arfian menyampaikan permohonan penundaan. "Untuk hari ini kami belum bisa membacakan surat tuntutan karena belum selesai. Mohon agar sidang ditunda hingga minggu depan," katanya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Tiwik menyetujui penundaan. "Berhubung surat tuntutan belum siap, sidang kita tunda hingga pekan depan. Mohon agar jaksa segera menyelesaikan tuntutannya," ucapnya sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Pada sidang sebelumnya, Touzen mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan narkotika di wilayah Batam. Awalnya, ia ditawari pekerjaan ringan sebagai pengantar kopi. Namun, tawaran itu berubah menjadi pengiriman cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape.

"Sultan memberi perintah untuk mengantar lima botol liquid vape kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp 1,5 juta," ungkap Touzen di persidangan.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa Touzen menerima Rp 30 juta dari Sultan untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence selama tiga bulan. Apartemen itu dijadikan lokasi penyimpanan dan pemilahan berbagai jenis narkotika sebelum diedarkan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Touzen bersekongkol dengan Sultan untuk mengedarkan sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk 'Happy Water'. Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 80 pil hijau, serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I.

Jaksa menilai, unsur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Dengan jumlah barang bukti besar dan keterlibatan aktif dalam produksi, Touzen terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Presiden Prabowo tengah menggencarkan kampanye perang terhadap narkoba dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para bandar dan pengedar.

Editor: Gokli