Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Modus Mafia Lahan Terbitkan 44 Surat Sporadik Ilegal di Kawasan Mangrove Desa Sugie Karimun
Oleh : Freddy
Kamis | 30-10-2025 | 10:48 WIB
mafia-lahan1.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan 44 surat sporadik di kawasan mangrove, Karimun, Rabu (29/10/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 44 surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) ilegal di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Kasus ini mengungkap praktik mafia lahan yang melibatkan oknum kepala desa dan warga setempat, dengan modus penerbitan dokumen pertanahan fiktif di kawasan mangrove.

Kedua tersangka berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan Dj, warga yang disebut menjadi penggerak penerbitan puluhan surat sporadik tanpa prosedur sah. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data pertanahan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Simatupang, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Modus Dimulai dari Permintaan Investor

Penyidik mengungkap, praktik ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor dikabarkan tengah mencari lahan untuk rencana usaha di Desa Sugie. Melihat peluang tersebut, Dj mengajak sejumlah warga untuk mengurus alas hak tanah melalui penerbitan surat sporadik. Ia kemudian melobi Kepala Desa M agar menandatangani dokumen tersebut.

Awalnya M menolak lantaran memiliki masalah pribadi dengan Dj. Namun Dj tidak menyerah. Ia mengutus seseorang bernama Salim untuk membujuk M hingga akhirnya tergoda imbalan keuntungan dan menyetujui penerbitan surat tanpa proses verifikasi dan pengukuran lapangan.

Gunakan Identitas Palsu, Lahan Masuk Kawasan Mangrove

Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian besar nama dalam surat sporadik bukan pemilik asli tanah dan bahkan tidak mengetahui lokasi lahannya. Sejumlah dokumen juga mencantumkan KTP dan KK warga di luar Desa Sugie untuk memperkuat dokumen fiktif tersebut.

Lebih parah lagi, lokasi tanah yang diterbitkan suratnya berada di kawasan hutan mangrove lebat dan sebagian diduga masuk wilayah hutan lindung. Dalam total 44 surat yang diterbitkan, tidak satu pun melalui prosedur resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasipidsus Dedi Simatupang menegaskan, penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kepentingan publik serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

"Kasus ini menjadi momentum pembenahan tata administrasi pertanahan di Karimun agar tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan mangrove," ujar Dedi.

Editor: Gokli