Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadaikan Motor Sewaan, Sepasang Kekasih di Batam Divonis Satu Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 28-10-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4769-Sidang-Penggadaian.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Solihin dan Fitri Lubis usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Senin (27/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penggelapan sepeda motor sewaan, yakni Muhammad Solihin alias Alim bin Yandi dan Fitri Lubis alias Fitri binti Sangmaima Lubis.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Welly dengan anggota Verdian dan Irpan Lubis dalam sidang terbuka di PN Batam, Senin (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama satu tahun penjara," ujar hakim ketua, Welly, saat membacakan putusan di persidangan.

Majelis menilai kedua terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya tanpa hak. Dalam pertimbangan hukum, majelis memperhatikan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan keduanya yang menyesali perbuatannya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika kedua terdakwa menyewa sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BP 2778 JO dari korban Elwen Chang melalui iklan di media sosial Facebook. Karena identitas Solihin tidak lengkap, penyewaan dilakukan menggunakan identitas Fitri dengan biaya Rp 550.000 per bulan.

Sebulan kemudian, keduanya memperpanjang masa sewa. Namun pada April 2025, karena desakan kebutuhan ekonomi, mereka sepakat menggadaikan motor tersebut kepada seorang perempuan bernama Maria Weran di Kedai Kopi Hotel Newton, Tanjung Uma, Batam, dengan nilai Rp 1,5 juta. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik kendaraan.

Kasus ini terungkap dua bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2025, ketika korban bersama saksi Seni Megawati menemukan Fitri di sebuah minimarket di kawasan Buliang, Batu Aji, Batam. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Batu Aji bersama barang bukti sepeda motor.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 juta.

Editor: Gokli