Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijanjikan Investasi, Ari Ditipu Rp 52 Juta oleh Rekannya
Oleh : ah/dd
Senin | 03-12-2012 | 11:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ari Bastaman Erawati (40), warga Kampung Nosari Barat, Kijang, Kabupaten Bintan, menjadi korban penipuan oleh Sw, yang merupakan rekannya sendiri, dengan modus menawarkan pilihan investasi yang menarik.


Kejadian bermula saat Ari bertenu dengan Sw di Jalan Basuki Rahmad pada tanggal 16 Juni 2012 lalu. Dalam pertemuan itu, Sw mengajak Ari untuk berbisnis. Sw pun menawarkan sejumlah usaha yang bisa menghasilkan keuntungan yang sangat menarik, berupa usaha rumah makan, rental mobil, sampai dengan dana simpan pinjam untuk warga.

Awalnya Ari tidak percaya dengan apa yang ditawarkan oleh Sw. Namun karena ajakan dan bujukan pelaku, Ari akhirnya mencoba berinvestasi dengan menanamkan modal sekitar Rp 52,5 juta dari Rp 200 juta yang diminta Sw.

Ari yang sehari-hari menghabiskan waktunya di kapal, akhirnya berencana menagih janji Sw saat turun dari kapal. Namun, saat dicek nama perusahaan dan invetasinya di Kota Tanjungpinang tidak ada, Ari pun mulai merasa heran dengan Sw.

Saat dicoba menghubungi Sw, Ari juga mendapati handphone Sw sudah tidak aktif. Ari yang sudah merasa tertipu oleh Sw, akhirnya melaporkan Sw ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan penggelapan, Senin (3/11/2012).

Akibat kejadian terserbut, kepada batamtoday di Mapolres Tanjungpinang Ari mengaku merugi sekitar Rp 52,5 juta. Sementara Sw, hingga kini tidak diketahui rimbanya. Kasus ini masih ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang.