Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tempat Hiburan Malam di Batam Terancam Dicabut Izin Jika Terlibat Peredaran Narkoba
Oleh : Redaksi
Senin | 27-10-2025 | 10:48 WIB
thm-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam (THM). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain sanksi pidana bagi pelaku, pengelola usaha juga berpotensi kehilangan izin operasional jika terbukti membiarkan aktivitas terlarang tersebut.

Langkah tegas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang mewajibkan setiap pengelola tempat hiburan menjamin usahanya bebas dari praktik peredaran maupun penggunaan narkoba.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin permanen. "Setiap pengelola wajib memastikan usahanya tidak digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha," bunyi Pasal 46 Perwali Batam Nomor 54 Tahun 2019.

Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum juga dapat menjerat pemilik atau pengelola tempat hiburan dengan pasal pidana jika terbukti mengetahui, memfasilitasi, atau membiarkan peredaran narkoba di lingkungannya.

Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 50 juta. Sementara itu, jika terbukti terlibat langsung atau bersekongkol dalam peredaran narkoba, ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 132 undang-undang yang sama.

Belum lama ini, salah satu tempat hiburan malam di Batam juga menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menemukan praktik peredaran narkoba di beberapa lokasi.
Kasus tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat hukum harus terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan yang beroperasi di kota ini. Langkah tegas ini diharapkan agar seluruh pengelola tempat hiburan di Batam agar lebih bertanggung jawab terhadap operasional usahanya.

Batam harus menjadi kawasan hiburan yang aman, positif, dan bebas dari narkoba, sejalan dengan komitmen menjadikan kota ini sebagai destinasi pariwisata dan investasi bertaraf internasional.

Editor: Gokli