Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PERADI Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Oleh : chr/si
Minggu | 02-12-2012 | 18:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyediakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat kurang mampu di Tanjungpinang.



Bantuan hukum gratis itu dapat diperoleh melalui masyarakat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PERADI yang membuka posko di Pengadilan Agama Tanjungpinang.

DPC PERADI Tanjungpinang Eko Murti Saputra mengatakan, sejak dibentuk pada Mei 2012 lalu, Posbakum telah menerima banyak pengaduan daru masyarakat. Dari perkara yang masuk ke Posbakum, lanjutnya, saat ini sudah ada lima perkara yang terselesaikan semenjak Pasbakum dibentuk pada Mei 2012 lalu di PA Tanjungpinang.

"Semuanya gratis, dari catatan yang saya pegang ada sebanyak lima kasus yang kita bantu. Semuanya adalah masyarakat yang kurang mampu. Memang itu tujuan kita," kata Eko Murti Saputra di Tanjungpinang, Minggu (2/12/2012).

Dengan adanya Posbakum ini, kiranya masyarakat bisa memanfaatkan secara langsung guna mendapatkan keadilan. Selain itu, tambahnya, jika ingin ingin berkonsultasi ataupun ingin didampingi Kuasa Hukum juga bisa dilakukan.

"Kebanyakan mereka hanya berkonsultasi saja. Sedangkan yang minta pendampingan masih sangat minim," katanya.