Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Trafficking Ditangani Polres Cianjur
Oleh : hz/dd
Sabtu | 01-12-2012 | 15:24 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur

BATAM, batamtoday - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur mengatakan pihaknya hanya mendampingi anggota dari Polres Cianjur dalam mengamankan tiga korban trafficking di Batam.


"Kami hanya memdampingi saja, untuk proses hukumnya akan ditangani langsung Polres Cianjur," kata Yos kepada batamtoday, Sabtu (1/12/2012) di Mapolresta Barelang.

Disinggung batamtoday apakah pemilik panti pijat ikut ditahan terkait kejadian ini, Yos mengatakan bahwa saat ini hanya ketiga korban yang diamankan, sebab An, pemilik panti pijat belum ditahan karena sakit.

"Anggota Polres Cianjur tadi sudah bertemu dengan pemilik panti pijat di TKP, tapi karena situasi tak memungkinkan untuk dibawa jadi belum dilakukan penahanan," jelasnya.

An, pemilik panti pijat dalam kondisi sakit dan harus menjalani perobatan cuci darah. Jika nanti dibutuhkan kondisi sudah membaik, tak menutup kemungkinan pelaku akan digelandang ke Polres Cianjur.

Diberitakan sebelumnya, tim buser Polresta Barelang bekerjasama dengan Polres Cianjur, LSM Gerakat Anti Traffiking (GAT) Kepri dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri berhasil mengamankan tiga wanita korban trafficking di panti pijat Flamingo, di kawasan Nagoya Newton, Sabtu (1/12/2012) sekitar 10.00 WIB.

Ketiga korban, Dian Suci Rahayu (19), Santi (33), Cici (18) kini dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. Sementara itu, satu korban lainnya Dita (17) kini masih diburu petugas.

Informasi yang dihimpun batamtoday, penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk di Polres Cianjur tentang ada satu korban trafficking di Batam. Dari pengembangan kasusnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka sindikat traficking ini.