Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mensos Resmikan Rumah Perlidungan Bagi TKI di Tanjungpinang
Oleh : ah//si
Sabtu | 01-12-2012 | 12:26 WIB
Mensos.jpg Honda-Batam

Mensos Salim Segaf Al Jufri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri meresmikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTMC) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami tindakan kekerasan oleh majikan maupun pemerintah Malaysia.



RPTMC ini juga diperuntukkan bagi TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui pintu Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"RTMC ini merupakan rumah perlindungan bai TKI yang mengalami tindak kekerasan maupun yang dideportasi dari Malaysia," kata Mensos di Tanjungpinang, Sabtu (1/12/2012).

Menurut Salim, rencana RPTMC akan digunakan untuk menampung para TKI yang bermasalah, termasuk korban tindak kekerasan yang dialami mereka di Malaysia.

"Para TKI yang dulu ada ditransito Km 8 juga akan kita pindahkan ke RPTMC agar lebih mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih efektif," kataya.

Selain itu, RPTMC juga menyediakan ruangan dan pelatihan bagi para tki, agar menghilangkan rasa kejenuhan dan depresikan dipulangkan dari Malaysia.

"Sebagian para TKI banyak mengaku, depresi,kesal karena dapat perlakuan tidak enak dari majikan, dan ada sebagian lagi yang emngaku kesal saat pulang tidak digaji oleh bossnya di Malaysia" katanya .

Mensos menambahkan, untuk TKI bermasalah akan dilakukan pendataan dan pembinaan, dan meminta mengurus ketentuan aturan yang benar bekerja keluar di negeri.