Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Gulung Sindikat Pembobol Ruko
Oleh : Ali
Kamis | 10-03-2011 | 16:34 WIB
Maling.gif Honda-Batam

Curat - Tersangka pencurian dengan pemberatan, Ervan tengah tertunduk lesu di depan hasil curiannya yang dijadikan barang bukti oleh Polsek Nongsa. (Foto: Ali)

Batam, Batamtoday - Kepolisian Sektor Kota Nongsa berhasil menggulung sindikat spesialis pembobol rumah toko (ruko) yang menguras isi Toko Kampung Furnitur dan Elektronik di kawasan Batu Besar pada Sabtu, 4 Maret 2011 lalu.

"Tersangka Ervan kami tangkap Selasa kemarin di Bandara Hang Nadim saat menunggu uang hasil penjualan barang curian dari tangan tersangka lainnya Heriyanto," kata Inspektur Polisi Dua Supandi, Kanit Reskrim Polsek Nongsa kepada batamtoday pada Kamis, 10 Maret 2011.

Supandi mengatakan tertangkapnya dua orang itu bermula dari informasi masyarakat Kampung Jabi yang menyebutkan Heriyanto menjual barang elektornik dari rumah ke rumah. Warga curiga karena tersangka ini tidak memiliki pekerjaan.

Mendapat informasi tersebut, Supandi meminta kepada warga agar membuat janji dengan tersangka untuk melakukan aksi jual beli di kawasan Pantai Sekilak.

"Saat itu Heriyanto kami dapati tengah membawa sebuah TV LCD bermerk Panasonic dalam ukuran besar. Barang tersebut merupakan hasil jarahan dari Ervan," kata Supandi.

Tersangka Ervan, lanjut Supandi, dapat ditangkap setelah polisi memancingnya dengan melibatkan Heriyanto yang sudah lebih dulu tertangkap saat transaksi barang curian di Pantai Sekilak.

Lewat penyidikan polisi, Ervan mengaku membobol ruko di Batu Besar itu seorang diri. Pembobolan dilakukan dengan cara menjebol plafon ruko yang menjual barang elektronik dan furnitur itu.

Saat membobol ruko, Ervan juga melengkapi dirinya dengan sebuah mobil sewaan yakni Mitsubishi Lancer bernomor polisi BP 2101 DX untuk mengangkut barang jarahannya berupa dua unit televisi LCD Polytron 32 inci, Panasonic 29 inci dan satu set Home Theatre Panasonic, ampli merk Polytron beserta sound system BMB dua unit berukuran sedang dan seluruh barang curian itu ditaruh di rumah Heriyanto.

"Diperkirakan tersangka melakukan aksinya pada dini hari," jelas Supandi.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa baranga-barang elektronik berada di Polsek Nongsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh polisi.

Sementara itu, saat coba diwawancarai tersangka Irvan bungkam seribu bahasa.

Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ditaksir mencapai Rp15 juta, dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.