Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnakertrans Kepri Segera Tertibkan TKA Ilegal, Pastikan Perusahaan Patuh Aturan Ketenagakerjaan
Oleh : Aldy
Jum\'at | 10-10-2025 | 15:08 WIB
Diky-Wijaya1.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan segera menertibkan tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar aturan di seluruh perusahaan wilayah Kepri.

Langkah ini diambil menyusul rendahnya penerimaan daerah dari sektor retribusi penempatan orang asing yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah kunjungan tenaga kerja asing berdasarkan data keimigrasian.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan langkah konkret untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kami akan melakukan pendataan dan razia untuk memastikan keberadaan TKA di setiap perusahaan sesuai dengan data yang disampaikan. Jangan sampai jumlah TKA di lapangan berbeda jauh dengan laporan resmi," ujar Diky, Jumat (11/10/2025).

Menurut Diky, selain pendataan administrasi, pihaknya juga akan meninjau pemenuhan hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ia menegaskan, hasil pendataan ini akan menjadi dasar bagi pembaruan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja asing, mendapatkan hak sesuai ketentuan. Data yang kami kumpulkan nantinya akan menjadi acuan valid dalam sistem WLKP Kementerian," jelasnya.

Diky menambahkan, sebagai tahap awal, pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memverifikasi data dan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. "Kami akan turun langsung. Apakah bentuknya sidak atau razia terpadu, nanti akan kami sampaikan secara resmi," tutup Kepala Disnakertrans Kepri itu.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin atau tidak melaporkan jumlah sebenarnya.

Selain itu, penertiban tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi TKA serta memastikan praktik ketenagakerjaan di Kepri berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor: Gokli