Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Halang-halangi Pembangunan Jalan, Dn Diciduk Polisi
Oleh : chr/dd
Jum'at | 30-11-2012 | 15:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Lakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga lahan, Dn, diamankan Polsek Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (28/11/2012) di jalan kampung Galang Permai, Keluarahaan Air Raja-Kecamatan Tanjungpinang Timur.


Pelaksana Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wawan Saifulloh, Jumat (30/11/2012) mengatakan, tersangka Dn diamankan berdasarkan laporan warga dan Lurah Air Raja, yang menyatakan telah terjadi insiden dan kericuhan antara warga dengan salah seorang pria penjaga lahan milik Jodi, yang melakukan kericuhan dan menghalangi pembangunan jalan.

"Atas laporan itu, anggota kita langsung ke TKP dan mengamankan Dn ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk diperiksa," ujar Wawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dn ternyata merupakan orang yang sebelumnya juga telah dilaporkan warga, pada 14 November 2012, dengan kasus yang sama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar. Dn langsung ditetapkan sebagai tersangka perbuatan pidana tidak menyenangkan, yang dibarengi dengan unsur-unsur pasal 335 ayat 1 KUHP, dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelas Wawan.

Adpapun perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka yang dilaporkan warga, sebagaimana diakui Dn, dirinya menyatakan agar pembangunan jalan di sana tidak dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, pihaknya akan membakar alat berat yang bersada di sana,

"Saat bersitegang dengan warga, tersangka mengeluarkan kata-kata agar pelaksanaan pembangunan jalan tidak diteruskan, dan kalau diteruskan alat beratnya akan dibakar," ungkap Wawan lagi.

Tersangka dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur dengan pertimbangan yang bersangkutan takut melarikan diri dan menghilangkan barang Bukti, serta mengulangi perbuatanya.

"Selain alasan di atas, kita juga khawatir, tersangka akan berbuat onar pada warga, serta kembali menghalang-halangi pelaksanaan pembangunan jalan yang saat ini masih berlangsung," kata Wawan.

Ketika ditanya, apakah ada orang yang menyiuruh atau memperkerjakan tersangka di lokasi tersebut, Wawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami.