Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Lasron Segera Direkonstruksi
Oleh : arj/dd
Jum'at | 30-11-2012 | 15:29 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh  Muhammad Palis Hidayat alias Aceng (33), yang merupakan pelaku pembunuh tunggal terhadap korban Lasron Panjaitan (29), pengusaha peminjaman uang.  yang tertangkap di Subang  Jawa Barat dalam waktu dekat akan segera di rekostruksi oelh Satreskrim Polres Bintan.


Demikian dismapaikan Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Reonald T Simanjuntak SIK kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Jumat (30/11/2012).  kasatreskrim oleh  dalam perkara ini terancam hukuman mati.

Dikatakan Reonald, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sendirian menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dari arah belakang dengan pisau. Hal terbut akan terbukti dalam rekonstruksi yang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sesuai hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, sedikitnya ada 40 adegan yang akan direka ulang. Adengan yang akan drekonstruksi diantara mulai awal rencana pelaku untuk menghabisi korban, mulai dari mengasah pisau, mendatangi ruamh korban serta korban menjemput pelaku untuk pergi ke salah satu nasabahnya di Tanjungpinang. 

Selanjutnya, SMS-an yang terjadi antara pelaku dan korban, agar korban mengikuti arahan pelaku, memastikan bahwa nasabah sudah bergeser dari Tanjungpinang ke daerah Sugai Kecil Teluksebung atau TKP, hingga terjadi pembunuhan.

Di TKP sendiri, terang Kasatreskrim, setelah pelaku menikam korban dari belakang, sempat ada perlawanan dari korban. Diduga karena korban sudah terluka maka tidak berdaya memberikan perlawan, hingga akhirnya tewas di TKP.

Selanjutnya, sebelum mayat korban dibuang, pengakuan pelaku juga dia sempat mengambil uang sebanyak Rp 900 ribu dari dompet dan tas milik korban.

Tidak berhenti disitu, pelaku juga membuang kendaraan korban di sekitar Pasar Baru Tanjunguban, lalu menumpang mandi di rumah temannya di Desa Busung Serikuala Lobam, Bintan. Diduga, bermodalkan uang yang diambil dari tas korban, pelaku kabur melalui Tanjungpinang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat, hingga pertualangannya berhenti setelah pelaku berhasil ditangkap. 

"Semua pengakuan pelaku akan dibuktikan pada rekonstruksi, sebagai data tambahan dalam proses hukum pelaku," papar Reonald. 

Ditanya hasil otopsi oleh tim forensik terhadap korban, Reonald mengatakan, sampais aat ini pihaknya masih menunggu hasilnya. "Kita masih menunggu hasil otopsi, karena hasilnya belum kita terima,' ujarnya.

Tersangka Muhammad Palis Hidayat alias Aceng diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.