Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibekingi Oknum Satpol-PP

Pertambangan Bauksit Illegal Milik Amri akan Dihentikan
Oleh : chr/dd
Kamis | 29-11-2012 | 08:00 WIB
Tambang-illegal-BerkedokCut-and-file-Amri-dan-oknum-Satpol-PP-di-Km-12jalanTanjung-Uban.jpg Honda-Batam
Inilah tambang illegal berkedok cut and fill milik Amri dan oknum Satpol PP di Km 12 arah Tanjunguban.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pertambangan bauksit illegal berkedok cut and fill (pematangan lahan) di Km 12 jalan Tanjunguban, yang dilakukan oleh Amri dan oknum Satpol-PP Pemko Tanjungpinang, Rajab Elly, akan segera dihentikan.


Penegasan penghentian penambangan bauksit berkedok cut and fill itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan, dan Energi (KP2KE) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Irianto.

"Hingga saat ini kami tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan dari pelaksanaan cut and lill di lokasi tersebut. Dan atas infrormasi ini, kami akan lakukan peninjuaan ke lokasi untuk melakukan penyetopan," ujar Irianto pada batamtoday, Rabu (28/11/2012).

Irianto juga mengatakan, kegiatan pengerukan lahan dengan alasan melakukan penimbunan, harus tetap memiliki izin pengerukan dan pelaksanaan penimbunan. Termasuk pelaksanaan pengangkutan bahan tanah timbun, tetap harus punya izin.

"Jadi tidak ada istilah berkedok cut and fill, ternyata melakukan penjualan bahan material bauksit-nya ke penampung atau perusahaan. Hal ini jelas-jelas pertambangan illegal," sebutnya.

Dalam beberapa hari terakhir, tambah Irianto, pihaknya juga telah melakukan penyetopan opersional sejumlah tambang illegal berkedok cut and fill di Kota Tanjungpinang. Termasuk pengerukan di daerah Dompak, dekat lokasi kampus Stisipol Raja Ali Haji, juga sudah dihentikan. 

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Tanjungpinang, Effendi, mengaku tidak mengetahui kegiatan anggotanya bernama Elly Rajab, yang mengkoordinir pelaksanaan tambang illegal berkedok cut and fill di Km 12 arah Tanjunguban tersebut.

Effendi yang mengaku baru mendapat informasi tersebut, berjanji akan segera memanggil dan menegur Danton Satpol-PP Kota Tanjungpinang itu.

"Saya belum mengetahui itu, dan tentunya hal itu tanpa sepengetahuan dan perintah dari saya. Dan kalau itu benar, saya akan panggil dan tegur yang bersangkutan," ujar Effendi.

Seharusnya, tambah Efendi, sebagai Satpol-PP yang bersangkutan harus mengamankan manipulai penipuan pajak yang terjadi, dan bukan sebalik-nya menjadi koordinator dalam kegiatan illegal dan tidak memiliki izin.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan illegal berkedok cut and fill (pemotongan lahan) di Km 12 arah Tanjunguban, diduga dibekingi oknum polisi dan Satpol-PP Pemko Tanjungpinang. Hal itu terlihat dari leluasanya seorang cukong penambang illegal bernama Amri melakukan penambangan, tanpa ada hambatan apapun.

Dari pengakuan Amri, ratusan lori yang mengambil serta mengangkut tanah bauksit dari lokasi tersebut, digunakan sebagai tanah timbun di sejumlah lokasi. Namun, ketika wartawan melakukan pengamatan dengan mengikuti lori yang melakukan pengangkutan tanah, ternyata tanah timbun dengan material bauksit dari lokasi itu dibawa ke sebuah lokasi pertambangan di Dompak, serta kembali ditimbun di sebuah lokasi penampungan bauksit di sekitar Jembatan Gugus Km VIII, Seicarang Tanjungpinang.

Tragisnya, ketika pengerukan lahan dilakukan, seorang oknum polisi berpangkat brigadir bersama oknum Satpol-PP bernama Rajab Elly, dengan santai mengaku, kalau keduanya merupakan pengelola dan orang yang mengkoordinasikan.