Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
Oleh : Redaksi
Senin | 22-09-2025 | 14:08 WIB
Kakorlantas4.jpg Honda-Batam
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebagai bentuk evaluasi sekaligus respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu strobo.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Agus menegaskan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Agus.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Revisi aturan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Dalam regulasi itu, ditegaskan bahwa lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian; lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; sementara lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Editor: Gokli