Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 1.091 PNS yang Terjerat Kasus Hukum
Oleh : si
Rabu | 28-11-2012 | 20:34 WIB
Gamawan_fauzi2.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa sekitar 1.091 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus hukum di seluruh Indonesia pada periode 2010-2011.



"Untuk periode 2010-2011, jumlah PNS yang terjerat kasus tercatat 1.091. Data itu belum selesai, masih terus saya himpun dari sekda, tapi mudah-mudahan tidak sampai 5000," kata Mendagri di sela-sela Sosialisasi Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (20/11/2012)

Dari 1.091 PNS tersebut, menurut Gamawan, sekitar 60 persen di antaranya terjerat kasus korupsi.

Saat ditanya jumlah pejabat yang masuk dalam daftar itu, Mendagri mengatakan bahwa hal itu masih didata dengan bekerja sama dengan para sekretaris daerah karena 1.091 orang tersebut berasal dari seluruh lapisan, baik staf ataupun pejabat eselon.

"Tadi kami mengundang sekda seluruh Indonesia supaya ini dilaporkan posisinya dalam rangka pembinaan. Tapi saya sudah memberikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," katanya.

Mendagri kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah maka ada tiga hal yang menjadi prioritas yaitu peningkatan kualitas dan perilaku sumber daya manusia.

"Saya memberikan apresisasi kepada provinsi, kabupaten, kota yang melahirkan inovasi-inovasi. Tetapi kemudian bagaimana supaya produk-produk yang dilahirkan pemerintah daerah benar. Karena dari 2009-2010, kami batalkan 1.500 peraturan daerah. Sekarang kami melakukan klarifikasi tidak lagi pembatalan," katanya.

Prioritas ketiga, kata Mendagri, adalah perbaikan organisasi karena memboroskan anggaran daerah.

"Jangan terlalu gemuk, tidak efisien seperti daerah yang tidak ada hutannya tidak perlu bikin dinas kehutanan atau daerah yang tidak memiliki laut buat dinas kelautan, itu tidak bisa lagi. Ini kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena kasus," katanya.