Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Lidik 3 Kasus Korupsi di Kepri
Oleh : chr/dd
Rabu | 28-11-2012 | 18:43 WIB
harismoyo-kpk.jpg Honda-Batam
Harismoyo Retnoadi, staf Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyatakat (Dikyanmas) KPK

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada tiga laporan korupsi di Kepulauan Riau yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pendalaman oleh lembaga antirasuah itu.


Menurut Harismoyo Retnoadi, staf Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Pencegahan KPK, ketiga kasus korupsi tersebut merupakan hasil verifikasi dari 700 aduan kasus korupsi yang disampaikan masyarakat Kepri dari tahun 2008 hingga 2012.

"Sedangkan sisanya, setelah diverifikasi ada yang tidak termasuk tindak pidana korupsi, dan sebagianya kita limpahkan ke instansi lain seperti Kejaksaan dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan supervisi," kata Harismoyo Retnoadi kepada wartawan usai pelaksanaan seminar pencegahan korupsi di aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (28/11/2012).

Dia menjelaskan, pada tahun 2011 hingga 2012, ada sekitar 64 laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat Kepri, baik melalui situs KPK, maupun yang mengantarkan langsung laporan pengaduannya ke bagian penerima laporan di KPK.

Kendati demikian, Harismoyo mengaku tidak ingat kasus apa saja yang dilaporkan tersebut. Namun, dirinya mengatakan, kalau sampai saat ini pihaknya melalui Deputi Penindakan telah melakukan verifikasi pendalaman dalam rangka penyelidikan hingga ke daerah.

"Mengenai kasus apa, saya kurang ingat. Namun yang jelas hal itu sudah didalami dan dilakukan investigasi melalui penyelidikan secara tertutup," ujarnya.

Disinggung, apakah kasus tersebut termasuk dana hibah untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji dari Provinsi Kepri yang bernilai Rp 46 miliar, Harismoyo menimpali, "Mungkin saja, tetapi secara detil saya tidak ingat, karena deputi yang menangani berbeda."

Sedangkan mengenai kasus-kasus lain yang diserahkan KPK ke penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, dikatakan Harismoyo, KPK hanya dapat mendorong melalui supervisi yang dilakukan.