Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM dan 5 Lembaga Negara Lainnya Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus 2025
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-09-2025 | 19:32 WIB
demo_ricuh_b.jpg Honda-Batam
Unjuk rasa di depan gerbang DPR/MPR, Senayan Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu, berakhir ricuh (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan 5 lembaga membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM). Tim ini nantinya mencari fakta termasuk terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 kemarin.

"Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Konferensi pers ini dihadiri Komnas HAM dan 5 lembaga tim pencari fakta. Pembentukan tim diumumkan oleh enam lembaga secara bersama-sama.

Enam lembaga nasional hak asasi manusia ini terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Anis mengatakan Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

"Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak," ucap Anis.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyampaikan tim ini dibentuk karena peristiwa Agustus lalu menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka hingga kerusakan fasilitas umum.

"Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang," kata Sondang.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau.

"Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah," ujarnya.

Pemerintah Menghormati

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif pembentukan tim independen itu.

"Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Pemerintah, jelas Yusril, sama sekali tidak mendorong pembentukan tim independen LN HAM tersebut. Presiden Prabowo Subianto juga belum memberikan arahan.

"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," jelas Yusril.

Kemenko Kumham Imipas juga telah berkoordinasi dengan tim independen LN HAM. "Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apapun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut," ucap Yusril.

Di kesempatan yang sama, Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," terang Yusril.

Terkait apakah Prabowo memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau," pungkas Yusril.

Editor: Surya