Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Sulit Laksanakan

DKPP Putuskan 18 Parpol Tak Lolos Adminitrasi Diikutkan Verifikasi Faktual
Oleh : si
Selasa | 27-11-2012 | 21:17 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi tahap pertama untuk dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.


"Menyatakan pengaduan pengadu terbukti untuk sebagian, dan membenarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU dan memerintahkan kepada KPU agar 18 parpol calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 parpol lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetap mempunyai hak konstitusional yang sama untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan pemilu dan ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan KPU," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Hal itu dibacakan Jimly dalam sidang DKPP tentang pengaduan Bawaslu terkait tidak lolosnya 18 parpol dalam verifikasi administrasi di KPU, di gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012). Sidang dimulai pukul 14.30 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir kedua pihak dari pengadu dan teradu.

Pengadu dalam kasus ini adalah Bawaslu. Dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota Danil Zuhron, Nelson Simanjuntak, dan Endang Wihdatiningtyas, hadir. Sementara teradu adalah KPU. Seluruh komisioner KPU juga hadir yaitu Husni Kamil Manik (Ketua), Juri Ardiantoro, Arif Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Perwakilan dari 12 dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi turut hadir, yaitu Partai Karya Republik, PKNU, PKPB, Nasrep, PDS, Partai Buruh, Partai Kongres, PPPI, Partai Serikat Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, dan Partai Republik.

Meskipun demikian, Jimly menegaskan dalam kasus ini seluruh komisioner KPU tidak bersalah. Jimly mengatakan DKPP menilai KPU tidak terbukti melakukan kesalahan dalam verifikasi administrasi yang tidak meloloskan 18 parpol.

"Menyatakan teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII yang masing-maing atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiyantoro selaku ketua dan anggota KPU RI tidak terbukti mempunyai iktikad buruk untuk melanggar kode etik penyelanggara pemilu dan mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," ujar Jimly.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 18 parpol tidak lolos dalam verifikasi administrasi peserta pemilu 2014. KPU menegaskan bahwa verifikasi administrasi itu sudah sesuai perosedur, sementara parpol yang tidak lolos karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

Pengumuman parpol yang lolos dan tidak lolos tahap verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu itu dilakukan pada 28 Oktober 2012 lalu.

Menanggapi keputusan DKPP itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU  kesulitan melaksanakan putusan DKPP tersebut karena 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak mungkin dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual

"Tadi kalau diputuskan sepertinya tidak memungkinkan. Tapi nanti akan kami diskusikan lagi karena bahasa tulisan dan lisan itu kan berbeda," kata Husni.

Husni menuturkan, tak mudah melaksanakan putusan DKPP. Karena proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 sudah hampir tuntas. Hasilnya akan diumumkan pada 9 Januari 2013 nanti. Namun KPU akan mencobanya terlebih dahulu, sembari berharap parpol yang tak lolos verifikasi faktual protes lagi.

"Masih butuh waktu, paling tidak itu nanti satu atau dua hari. Kita berharap parpol kita berjiwa besar untuk menerima verifikasi faktual nanti," harapnya.

Berikut parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU dan sekarang harus disertakan dalam verifikasi faktual:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)