Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Jilid II Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Gatot Winoto Cs Dijebloskan ke Penjara
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 17:11 WIB
m-rasid-1.jpg Honda-Batam
Tersangka M. Rasid saat digiring jaksa ke ruang klinik untuk pemeriksaan kesehatan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga tersangka jilid II kasus korupsi Rp 1,03 miliar UUDP Setdako Tanjungpinang APBD 2010, Gatot Winoto, M. Rasid dan M. Yamin, langsung ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/11/2012).


Sebelumnya, ketiga tersangka mendatangi Kejari Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 15.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung digiring ke klinik kejaksaan untuk mejalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dijebloskan ke penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari) Saidul Rasli SH, melalui Kasi Pidsus Maruhum SH, menyatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara.

"Pelaksanaan penahanan kita lakukan atas selesainya proses pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dua alat bukti korupsi yang dilakukan ketiganya," ujar Maruhum.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu sendiri, tambah Maruhum, dilakukan untuk memastikan kesehatan ketiga tersangka yang dialakukan dokter Anas Harianto dari RSUD Tanjungpinang.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ketiga tersangka kembali dilakukan pemeriksaan dalam rangka pembacaan BAP pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penandatanganan surat penahanan terhadap ketiganya.

Maruhum juga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelum menjalani penahanan, kepada wartawan Gatot Winoto mengaku dalam keadaan sehat. Disinggung keterkaitan orang lain atau walikota dalam korupsi UUDP itu, Gatot enggan berkomentar dan meminta menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum-nya R. Siregar SH.

"Saya sehat-sehat aja, doakan saya yah, semoga selalu sehat dan aman. Mengenai konfirmasi, tanya sama pengacara saya aja," ujarnya.

Sementara itu, tersangka BUD Tanjungpinang M. Rasid juga mengaku sehat dan akan menghadapi tuduhan yang dialamatkan pada dirinya. Selain itu, dirinya juga mengaku bertanggung jawab sebagai BUD atas pengeluaran dana yang diajukan PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pemko Tanjungpinang.

"Kita hadapi aja, BUD bertanggung jawab dalam pengeluaran dana. Hanya Allah yang tahu, dan kita jalanin aja," ujarnya.