Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gatot Winoto Cs Penuhi Panggilan Jaksa
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 16:55 WIB
gatot-diperiksa-1.jpg Honda-Batam
Tersangka Gatot bersama kuasa hukumnya di ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang  ditetapkan sebagai tersangka jilid II dalam kasus korupsi Rp 1,03 miliar Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang APBD 2010 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (27/11/2012)


Dari pantauan batamtoday, Gatot Winoto yang merupakan mantan Plt Sekdako Tanjungpinang hadir di Kejari Tanjungpinang dengan menggunakan mobil dinas PB 40 T, sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dengan didampingi kuasa hukumnya, R. Siregar SH, Gatot langsung memasuki ruangan Kasi Pidana Khusus.

Selain Gatot Winoto, tersangka Muhamad Yamin yang merupakan Pejabat Penata Keuangan (PPK) Setdako Tanjungpinang, juga hadir dengan didampingi kuasa hukum-nya. Tersangka M. Rasyid, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemko Tanjungpinang, juga memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli SH melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH membenarkan kehadiran ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 1,03 miliar Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang APBD 2010.

"Iya saat ini kita sedang memeriksa, tadi hadir sekitar pukul 15;00 WIB," ujar Maruhum.

Apakah ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan? "Kemungkinan akan langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Maruhum.

Sebagaimana diketahui, penetapan tiga tersangka jilid dua dalam kasus korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang APBD 2010 ini didasari atas sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang dengan terdakwa Fadil, Mantan Bendahara Pengeluaran Pemko Tanjungpinang.

Sebagai mantan Plt Sedako Tanjungpinang, Gatot merupakan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) saat korupsi ini berlangsung. Dan hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.