Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretaris KPU Karimun Kembali Mangkir

Saksi dari Bandara Hang Nadim Ungkap Perjalanan Dinas Fiktif di KPU Karimun
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 16:10 WIB
sidang-kpu-karimun-2.jpg Honda-Batam
Sidang kasus korupsi KPU Karimun dengan terdakwa Darman Munir dan Zulfikri di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dengan alasan sakit ginjal, Sekretaris KPU Karimun, Islahuddin Roelhaf, kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Darman Munir dan Zulfikri, Selasa (27/11/2012).


Sebelumnya, Islahudin telah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dengan bermodalkan surat sakit dari dokter RSUD Karimun --yang menyatakan yang bersangkutan sakit ginjal, hingga dua kali juga mangkir.

Menanggapi surat sakit dari dokter RSUD Karimun, majelis hakim yang dipimpin Jariat Simarmata SH menyatakan, sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, sehingga kesaksian Islahudin ditetapkan untuk dibacakan.

Keberatan yang disampaikan kedua terdakwa, Darman Munir dan Zulfikri, terkait kesaksian Islahudin yang hanya dibacakan tanpa menghadirkannya di pengadilan, diminta majelis untuk dicatat dalam berita acara sidang dan menyatakan keterangan saksi Islahuddin tetap dibacakan.

Sementara itu, dalam keterangan saksi dari pihak Bandara Hang Nadim Batam, dari sejumlah nama PNS dan anggota komisioner KPU yang berangkat ke luar daerah dalam rangka tugas KPU Karimun, ternyata hanya tiga manifest keberangkatan anggota KPU atas nama Darman Munir yang tertera file bagian komersil Bandara Hang Nadim Batam sepanjang tahun 2011.

Demikian diungkapkan saksi Dendi, Kepala Bidang Komersil Hang Nadim Batam dan Haposan P Simajuntak, staf komersialisasi pemberangkatan penumpang Bandara Hang Nadim Batam, dalam sidang terdakwa Julfikri dan Darman Munir.

"Seharusnya, setiap penumpang harus terdaftar di file manifest penumpang Bandara Hang Nadim Batam. Dan kalau tidak ada nama orang tersebut, berarti dapat dipastikan tidak berangkat menggunakan pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam," ungkap Dendi.

Dari data yang dicocokan antara bukti tiket dan boarding pass yang digunakan anggota KPU Karimun untuk berangkat, hanya sebagian yang berangkat setelah check in berdasarkan manifest yang diberikan maskapai penerbangan kepada pengelola bandara.

Selain itu, dari file manifest penumpang serta sejumlah bukti tiket yang sebelumnya disita JPU, diantara beberapa tiket keberangkatan, termasuk komisioner Darman Munir yang melakukan keberangkatan pada 4 Oktober 2011 ke Jakrata, juga dicocokan dengan tiket yang dikeluarkan jasa travel.

Namun, selain keberangkatan pertama, keberangkatan selanjutnya pada November dan Desember 2011, nama Darman Munis maupun Zulfikri tidak ditemukan di manifest penumpang Bandara Hang Nadim Batam.

Usai pemeriksaan kedua saksi dan pembacaan kesaksiaan Ismahuddin, majelis hakim kembali menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.