Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Industri Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, Aset Tembus Rp 2.972 Triliun
Oleh : Aldy
Kamis | 04-09-2025 | 15:28 WIB
Dian-OJK1.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Industri jasa keuangan syariah terus mencatatkan kinerja impresif di tengah ketidakpastian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga Juni 2025 total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp 2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan tersebut menegaskan peran penting keuangan syariah dalam mendukung perekonomian domestik.

"Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian nasional," ujar Dian dalam pertemuan dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Dian, aset perbankan syariah nasional naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan konvensional yang hanya sebesar 6,29 persen. Dampaknya, pangsa pasar perbankan syariah kini mencapai 7,41 persen dari total perbankan nasional.

Di sisi lain, aset pasar modal syariah juga tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp 1.828,25 triliun. Sementara aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah meningkat 10,20 persen yoy menjadi Rp 177,32 triliun.

Untuk menjaga momentum, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI) dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan bagi ekonomi nasional maupun daerah.

Sejalan dengan mandat tersebut, OJK mendorong inovasi produk keuangan syariah, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah diterapkan bersama pemerintah daerah untuk mendukung program Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak. Dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial, ekonomi masyarakat, dan pembiayaan UMKM.

Selain itu, OJK rutin menggelar workshop perbankan syariah bagi BPRS dengan fokus pada CWLD dan pembiayaan istishna'. Skema ini diharapkan mampu memperkuat sinergi fungsi sosial dan komersial, sekaligus menyediakan solusi pembiayaan bagi segmen rumah inden, renovasi rumah, hingga pemesanan barang/jasa jangka pendek.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). KPKS melibatkan pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola serta mempercepat akselerasi keuangan syariah nasional.

"Kehadiran KPKS menjadi tonggak strategis bagi penguatan karakteristik keuangan syariah, sekaligus mendukung program prioritas pembangunan nasional maupun daerah," tegas Dian.

Editor: Gokli