Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas 3 Tersangka Gelper All Game Zone Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : ali/dd
Selasa | 27-11-2012 | 12:47 WIB

BATAM, batamoday - Berkas tiga tersangka perjudian gelanggang permainan (gelper) All Game Zone di Kepri Mall, masing-masing Cony Ade Mayang Sari, Juan Ronal, Moch Yusuf, yang sebelumnya P19, sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Kepri Kejaksaan Tinggi.

"Berkas sudah di kejaksaan, nunggu P-21," kata Kombes Fadil, Direktur Reskrimum Poldan Kepri kepada batamtoday, Selasa (27/11/2012). Fadil juga mengatakan, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus Gelper ini.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penggerebekan gelanggang permainan (gelper) All Zone atau All Game di Kepri Mall pada Kamis  (4/10/2012) lalu.

Melalui hasil pengembangan penyidikan, penyidik Ditreskrimum menetapkan tiga tersangka dengan masing-masing peran yang berbeda. Cony Ade Mayang Sari selaku penyelenggara dan juga merangkap sebagai kasir gelper.

Moch Yusuf sebagai karyawan bagian teknisi gelper di Kepri Mall serta tersangka Juan Ronal, sebagai pemain yang memenangkan permainan sebesar Rp 3 juta pada mesin ketangkasan Lucky Baby (Doraemon) yang berada di lokasi gelper di Kepri Mall.

Polisi juga mengamankan mesin gelper Doraemon yang dimainkan tersangka Juan Ronal karena merupakan mesin judi.

Namun demikian, dari pemilik gelper All Zone atau All Game, Arifin hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.