Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK 135 Dinilai Berpotensi Pecah Konsolidasi Demokrasi, Akademisi hingga Politisi di Kepri Angkat Bicara
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 28-08-2025 | 16:08 WIB
FGD-MK-135.jpg Honda-Batam
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Kesinambungan yang Terpecah' di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan politik dan memecah konsolidasi demokrasi Indonesia.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Kesinambungan yang Terpecah' di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi hingga mantan penyelenggara pemilu. Hadir di antaranya Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kepri, M Hafidz Diwa Prayoga; pengamat politik Zamzami A Karim; mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution; dan ahli hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr Okshep Adhyanto.

Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kepri, Hafidz Diwa, menilai putusan MK 135 membawa konsekuensi serius. Menurutnya, tanpa regulasi turunan yang jelas, demokrasi bisa terjebak dalam fragmentasi politik.

"Pemilu bukan hanya soal prosedur memilih. Ini juga menyangkut kesinambungan kebijakan agar tidak terputus setiap periode. Tanpa aturan yang matang, putusan ini justru bisa menjadi sumber instabilitas," tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik Zamzami A Karim menyoroti dampak langsung putusan MK terhadap stabilitas politik di tingkat daerah. "Kita harus waspada. Jika tidak diantisipasi, keputusan ini bisa membuka ruang ketidakpastian politik yang berimbas pada demokrasi lokal," ujarnya.

Dari sisi teknis, mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, menilai KPU dan Bawaslu akan menghadapi beban berat bila regulasi turunan tidak segera disiapkan. "Penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan aturan. Jika aturan turunannya belum ada, potensi sengketa akan makin besar. Ini yang harus segera diantisipasi," jelas Aswin.

Sementara itu, ahli hukum UMRAH, Dr Okshep Adhyanto, menekankan pentingnya konsistensi hukum dalam implementasi putusan MK. "Putusan MK memang final dan mengikat. Namun penerapannya harus selaras dengan prinsip negara hukum. Jika tidak, yang muncul justru kontradiksi regulasi," paparnya.

Peserta FGD yang terdiri dari mahasiswa, partai politik, media, KPU, hingga Bawaslu sepakat perlunya sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas demokrasi pascaputusan MK 135.

Forum ini ditutup dengan catatan bahwa meski putusan MK membawa tantangan baru, kesinambungan pemilu tetap bisa terjaga bila semua pemangku kepentingan berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia.

Editor: Gokli