Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Sie Jie, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Oleh : ah/dd
Senin | 26-11-2012 | 14:31 WIB
tt-judi.gif Honda-Batam
Tt saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tt (50), ibu rumah tangga warga Suka Berenang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena menjual kupon judi sie jie bermodus menggunakan ponsel, Minggu (25/11/2012).


Informasi yang diperoleh, Tt ditangkap di Pasar Tanjungpinang saat menjual kupon sie jie tersebut bersama dengan barang bukti uang Rp 60 ribu dan tiga unit handphone.

"Dia mengaku punya bandar. Tapi saat akan ditangkap bandar itu sudah melarikan diri ke Batam," kata AKP Mariyon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (2/11/2012).

Mariyon mengungkapkan ada dua bandar dari Tt yang sedang diburu yakni AE dan HI.

Modus mereka menjalankan judi itu, lanjutnya, dengan mendasarkan perputaran judi yang ada di Singapura.

Hingga saat ini, Tt masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang dan dikenakan pasal 303 jo 303 Bis KUHP dan UU Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.