Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Kali Beraksi, Jambret yang Meresahkan Warga Karimun Ditangkap Polisi
Oleh : Freddy
Jum\'at | 15-08-2025 | 19:28 WIB
Pelaku-jambret-karimun1.jpg Honda-Batam
Petugas polisi menggiring pelaku jambret yang telah meresahkan warga Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun akhirnya berhasil membekuk RDP (23), pelaku jambret yang telah meresahkan warga. RDP diketahui sudah beraksi di 5 TKP berbeda di Karimun.

"Tersangka RDP sudah lima kali beraksi di tempat yang berbeda. Tiga kali aksinya gagal dan dua kali berhasil membawa lari barang milik Korban," ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).

Wakapolres menyampaikan penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan tempat pelaku bekerja dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Kamis (14/8/2025).

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada hari Jum'at (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari aksinya yang kedua ini tersebut pelaku berhasil merampas gelang emas milik korban berinisial TI.

Kemudian dalam aksinya yang kelima pada hari Minggu (10/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB di jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas, RDP berhasil merampas tas milik korban berinisial EH (18) yang berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

"Modus pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan membuntuti korbannya yang perempuan di jalan sepi. Kemudian setelah situasi dirasakan aman, pelaku melakukan perampasan barang milik korban," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, korban berinisial EH mengalami luka lecet karena terjatuh dari motor dan kehilangan tas selempang warna hitam yang berisikan dompet dan uang sebesar Rp 300 ribu, 1 unit handphone merek vivo YO4s warna violet, 1 unit handphone IPhone 7 dan changer handphone. Kemudian korban TI mengalami kerugian hilangnya 1 buah gelang emas.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RDP di waktu dan tempat berbeda berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari," tutup Wakapolres Karimun..

Editor: Yudha