Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Gelper di Tanjungpinang Digrebek
Oleh : chr/dd
Sabtu | 24-11-2012 | 13:16 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penggrebekan sejumlah gelanggang permainan (gelper) elektronik di kota itu, Jumat (23/11/2012) kemarin.


Sejumlah lokasi gelper yang digrebek Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang itu antara lain, Gelper Max Wan di Suka Berenang, dua gelper  i Jalan Gambir, Time Zone di Pasar Raya 21, Gelper dan Time Zone di Pasar Raya Global, dan gelper di kawasan Bintan Plaza.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi Ali mengatakan, penggrebekan itu dilakukan untuk menertibkan sejumlah mesin permainan dewasa yang berbau judi yang dioperasikan di gelper-gelper itu.

"Kita lakukan pada seluruh lokasi gelanggang permainan, khususnya pada mesin permainan dewasa yang berbau judi, meski sudah memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Effendi Ali.

Selain melakukan penyegelan sejumlah tempat, Polisi juga melakukan penyegelan pada sejumlah mesin dewasa, yang diduga digunakan untuk perjudian, seperti mesin Kuda dan Poker.

"Kita hanya melakukan penertiban, pada sejumlah mesin dewasa pada lokasi gelanggang permainan anak yang memiliki izin, sedangkan mesin permainan anak-anak kita tetap biarkan, beroperasi," jelasnya.

Disinggung apakah penggrebekan ini berkaitan dengan pergantian Kapolres Tanjungpinang, Effendi Ali membantah dan tidak berkaitan dengan hal itu.

Hingga berita ini diunggah, sejumlah lokasi gelanggang permainan itu masih terlihat segel Police Line.