Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Ribuan Tablet Obat Keras Tanpa Izin, Apoteker di Batam Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-08-2025 | 11:08 WIB
AR-BTD-4649-Sidang-Obat-Keras.jpg Honda-Batam
Saksi Dari BPOM Kepri, David, saat memberikan keterangan atas terdakwa Hasbi dalam sidang lanjutan di PN Batam, Selasa (5/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang apoteker pendamping di Batam, Kepulauan Riau, didakwa mengedarkan ribuan tablet obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Terdakwa, Moh Hasbi, diduga melanggar ketentuan peredaran sediaan farmasi dan membahayakan keselamatan publik.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/8/2025). Salah satu saksi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, David, memaparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Apotek Nasifa Farma --tempat Hasbi bekerja sejak 2014.

"Obat-obatan yang kami temukan seharusnya hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter. Namun, terdakwa menjualnya secara bebas, bahkan melalui pesan WhatsApp," ujar David di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi dua anggota, Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra.

David menjelaskan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet putih bertuliskan 'LL' yang ditemukan di lokasi menunjukkan kandungan Trihexyphenidyl, zat aktif yang masuk kategori obat keras dan tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan.

"Kami temukan 2.000 butir, dikemas dalam dua botol putih tanpa label dan informasi produk. Obat jenis ini sudah tidak memiliki izin edar sejak 2018," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan pada 10 Januari 2025 berdasarkan laporan adanya pengiriman obat ilegal ke alamat apotek. Ketika tim tiba, salah satu pegawai menunjukkan sebuah paket yang kemudian diakui milik Hasbi.

"Paket dibuka oleh terdakwa di hadapan kami. Isinya dua botol, masing-masing berisi 1.000 tablet," tambah David.

Tak hanya itu, Balai POM juga menemukan ketidakwajaran dalam distribusi obat Tramadol bermerek Tugesal dan Dolgesik-50 dalam pemeriksaan sebelumnya pada 3 Juni 2024. "Obat-obatan itu tidak didukung oleh dokumen resmi seperti faktur atau surat pesanan, dan apoteker penanggung jawab mengaku tidak pernah menerima barang tersebut," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Balai POM Batam menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Apotek Nasifa Farma, melalui surat bernomor R-PW.01.10.3B.06.24.3632 tertanggal 24 Juni 2024. "Kami melarang apotek menyimpan atau menjual obat yang tergolong psikotropika dan OOT. Apoteker penanggung jawab juga telah menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran," tegas David.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, dalam sidang tersebut memaparkan kronologi dugaan tindak pidana. Ia menyebut terdakwa membeli obat LL dalam dua kesempatan, yakni pada Agustus 2024 dan Januari 2025. "Hasbi membeli obat melalui WhatsApp dari seseorang bernama Hafizul Umam, dengan total pembayaran sebesar Rp 1.437.000 untuk 2.000 tablet," jelas Aditya.

Jaksa juga mengungkap penjualan dilakukan secara pribadi, baik melalui penjualan langsung maupun pemesanan daring di luar sistem apotek. Setiap tablet dijual seharga Rp 1.200 tanpa menggunakan resep dokter.

"Seharusnya, peredaran obat keras dilakukan melalui sistem yang ketat, dengan pengawasan apoteker penanggung jawab. Namun, dalam kasus ini, semua prosedur diabaikan oleh terdakwa," ujar Aditya.

Ia juga menegaskan bahwa Apotek Nasifa Farma tidak terlibat dalam transaksi tersebut. "Apoteker penanggung jawab telah membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pengadaan obat LL," ujarnya.

Perbuatan Hasbi, lanjut jaksa, melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Editor: Gokli