Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Jaksa Menyapa Kejati Kepri, Pencegahan dan Pemberantasan TPPO
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 06-08-2025 | 20:08 WIB
Jaksa-Menyapa1.jpg Honda-Batam
Program Jaksa Menyapa Kejati Kepri menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Alinaex Hasibuan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program "Jaksa Menyapa" dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Alinaex Hasibuan.

Program ini disiarkan langsung melalui Studio Radio O'nine 93 FM Tanjungpinang dengan topik "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)", Rabu (6/8/2025).

"TPPO merupakan kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia," kata Alinaex Hasibuan. dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

"Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis," tambahnya.

Modus TPPO sangat beragam, seperti menjadikan asisten rumah tangga, duta seni/budaya/besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar negeri.

"Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi, tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan," ungkapnya.

Proses terjadinya TPPO biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku TPPO dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat.

"Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama," kata Alinaex.

Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Dengan penyelenggaraan program ini, diharapkan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat berperan aktif dan bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.

"Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO," tutupnya.

Editor: Yudha