Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

518 Pelanggar Lalulintas Disidangkan di PN Batam
Oleh : ron/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 12:44 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran lalulintas, Jumat (23/11/2012). Sebanyak 518 pelanggar lalulintas didenda atas kesalahannya.


Dikatakan oleh Didik, panitera muda pidana PN Batam, sebanyak 518 pelanggar tersebut merupakan hasil razia Polisi selama tiga minggu belakangan diseluruh wilayah kota Batam baik razia yang dilakukan oleh Polda Kepri maupun Polresta Barelang.

"Paling banyak itu pelanggaran karena pengendara tidak memiliki SIM serta melanggar rambu lalulintas," kata Didik kepada batamtoday.

Adapun besaran denda yang dijatuhkan oleh hakim yang dipimpin oleh Ranto Indrakarta beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Rp 60 ribu sampai dengan ratusan ribu rupiah.

"Dendanya beragam, tergantung pelanggaran. Paling banyak kena tilang itu sepeda motor," tutupnya.