Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Batam Terkait Gugatan Kapal MT Arman 114
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 01-08-2025 | 15:48 WIB
Arman-1141.jpg Honda-Batam
Kapal MT Arman 114 --barang bukti sitaan negara dalam perkara pencemaran lingkungan di Laut Natuna. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J Devy Sudarso, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang mengabulkan permohonan banding Kejaksaan dalam perkara perdata terkait Kapal MT Arman 114. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sebelumnya dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Kepri yang diketuai oleh H Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada Jumat (1/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan selaku Pembanding, yang sebelumnya berstatus Tergugat Intervensi II dalam perkara perdata antara Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kejati Kepri cq Kejari Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Kajati Kepri menyambut positif kemenangan ini sebagai bentuk keberhasilan dalam memperjuangkan kepentingan hukum negara. "Saya sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang telah tepat dalam menerapkan hukum dan prinsip keadilan. Kami yakin keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI, dan Kapal MT Arman 114 dapat segera dieksekusi sesuai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar J Devy Sudarso, dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, kemenangan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.

"Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara," tegasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini memperkuat posisi hukum Kejaksaan dalam upaya mempertahankan aset negara yang sebelumnya menjadi objek sengketa, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata yang berkaitan dengan tindak pidana.

Editor: Gokli