Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal MT Arman 114 Tetap Jadi Rampasan Negara

Batalkan Putusan PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri: Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Obscuur Libel
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 01-08-2025 | 13:08 WIB
MT-Arman-1144.jpg Honda-Batam
Kapal MT Arman 114 --barang bukti sitaan negara dalam perkara pencemaran lingkungan di Laut Natuna. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa hukum terkait kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatannya resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, sekaligus menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc dan PT Pelayaran Samudera Corp terhadap Kejaksaan RI tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, yang dibacakan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut kabur atau obscuur libel serta keliru dalam mencampuradukkan hukum acara pidana dan perdata.

"Penggugat salah menempuh jalur hukum. Gugatan seharusnya diajukan dalam rezim pidana, bukan perdata," tegas Priyanto Lumban Raja, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, saat dihubungi pada Jumat (1/8/2025).

Penggunaan Jalur Perdata Dinilai Keliru

Ocean Mark Shipping sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan harapan mempertahankan kapal MT Arman 114, yang telah dirampas negara dalam kasus pencemaran lingkungan laut. Mereka menggunakan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV).

Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa perkara pidana dan perdata memiliki sistem yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Dengan demikian, penggunaan jalur perdata oleh Ocean Mark Shipping dianggap tidak berdasar.

"Hakim perdata tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pidana," tegas majelis dalam amar putusannya.

Eksekusi Putusan Pidana di Tangan Jaksa

Putusan juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pidana merupakan domain jaksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan menjadi kewenangan perdata yang berada di bawah juru sita pengadilan.

"Meski dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai mekanisme keberatan pihak ketiga, bukan berarti mereka bebas memilih jalur hukum yang keliru," jelas Priyanto.

Ia menambahkan, majelis memandang gugatan yang diajukan Ocean Mark Shipping tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung melanggar tertib hukum acara.

Putusan PN Batam Dibatalkan, Gugatan Tak Masuk Pokok Perkara

Putusan Pengadilan Tinggi ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, yang sebelumnya membuka ruang pemeriksaan substansi. Namun dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, perkara tidak berlanjut ke pokok sengketa karena cacat secara formil.

Selain gugatan utama dari Ocean Mark Shipping, majelis juga menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh PT Pelayaran Samudera Corp, dan menghukum kedua penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.

Status Kapal Kembali sebagai Barang Bukti Rampasan Negara

Dengan dikeluarkannya putusan ini, status hukum kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dikembalikan sebagai barang bukti yang disita negara dalam kasus pidana pencemaran lingkungan laut yang telah berkekuatan hukum tetap. "Objek sengketa tetap berada dalam kontrol negara. Eksekusi tetap menjadi kewenangan Kejaksaan," ujar Priyanto.

Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan penegasan penting terhadap batas kewenangan antara pengadilan pidana dan perdata, sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan dalam mengeksekusi amar pidana yang telah inkrah.

"Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum acara tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan satu pihak. Sistem peradilan pidana dan perdata memiliki jalur yang tegas dan tidak boleh dicampuradukkan," pungkasnya.

Editor: Gokli