Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penahanan Gatot Winoto Cs Ditunda
Oleh : chr/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 08:27 WIB
Kejaksaan-Agung.jpg Honda-Batam
Gatoto Winoto

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dengan alasan hujan dan Gatot Winoto Cs sedang tugas ke luar derah, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka jilid II dalam kasus korupsi Rp 1,03 miliar UUDP Setdako Tanjungpinang ABPD 2010 itu batal dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli SH dan Kasi Pidana Khusus Maruhum Tambunan SH, mengatakan, sedianya tiga tersangka, Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, telah dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, karena kondisi di Tanjungpinang hujan, dan  kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan ketiga tersangka masih ada urusan dinas di luar kota, sehingga pemanggilan terhadap ketiganya ditunda dan tidak dapat dipenuhi.

"Rencananya, Gatot hari ini kita panggil sebagai tersangka, untuk diperiksa. Namun karena menurut kuasa hukum-nya masih ada tugas dinas di luar kota, sehingga belum dapat memenuhi panggilan," ujar Maruhum pada batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (22/11/2012).

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum tersangka M. Yamin dan M. Rasid, keduanya masih tugas di luar kota hingga keduanya urung dilakukan pemeriksaan.

"Kita akan lakukan pemanggilan kedua pada ketiga tersangka, untuk hadir pada hari Senin guna diperiksa sebagai tersangka," ungkap Maruhum.

Dari informasi yang berhasil diperoleh batamtoday, rencananya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), ketiga tersangka jilid II kasus korupsi Rp 1,03 miliar UUDP di Setdako Tanjungpinang APBD 2010 ini akan dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.

Terkait informasi penahanan ketiga tersangka, Kajari Saidul Rasli membantah. Namun demikian Saidul juga mengakui, kalau ketiga-nya, telah di cegah dan Tangkal (Cekal) yang diajukan kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk diteruskan ke Imigrasi.