Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU Psikotropika

Empat Kurir 40 Ribu Ekstasi Diancam Hukuman 5 Tahun
Oleh : chr/dd
Kamis | 22-11-2012 | 17:25 WIB
tersangka-narkoba-empat-2.jpg Honda-Batam
Empat tersangka bersama barang bukti ekstasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Empat tersangka jaringan penyeludup dan kurir 40 ribu butir ekastasi jenis happy five, masing-masing Elimus Suryani, Hendrikus Hemen, Servasius Nong Minggus, dan Agus Kurniawan alias Jimmy dijerat dengan UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Atas perbuatanya, keempat tersangka diancam dengan pasal 71 jo pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Phisikotofika dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polresta Tanjungpinang AKP Wawan Saifulloh kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Dalam kronologis penangkapannya, tambah Wawan, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat terpisah. Tersangka Elimus dan Hendrikus ditangkap di Banda Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan, sekitar pukul 10.05 WIB pada Jumat (9/11/2012).

"Dari tangan kedua tersangka, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti, berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, Hp, dan tiket Lion Air bersama uang Rp 1,5 juta," jelas Wawan.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir eksatasi.

Setelah mengamankan tersangka Elimus dan Hendrikus, selanjutnya anggota Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dengan mengejar dan menangkap Servasius Nong Minggus, sebagai orang yang mengantarkan ke-4 kardus berisi narkoba itu kepada Hendrikus Emen di rumahnya di bilangan Nongsa, Kota Batam.

"Dari pengakuan ketiga tersangka, diketahui kalau barang tersebut akan dibawa dan dijemput oleh Agus Kurniawan alias Jimmy di bandara Jakarta. Dan dari pengakuan itu, polisi juga mengamankan Agus Kurniawan alias Jimmy," papar Wawan.

Sementara orang yang menyuruh membawa barang haram itu, dari Batam melalui Bandara RHF Tanjungpinang ke Jakarta, dengan inisial Al, hingga saat ini masih DPO dan dalam pencarian pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini keempat tersangka jaringan sindikat narkoba ini dijebloskan ke penjara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.