Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Kurir Ekstasi Tanjungpinang-Jakarta Rp 2 Ribu Per Butir
Oleh : chr/dd
Kamis | 22-11-2012 | 16:56 WIB
tersangka-narkoba-empat-1.jpg Honda-Batam
Keempat tersangka dan barang bukkti ekstasi jenis happpy five saat diekspos di Satnarkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk meloloskan 40.000 butir ekstasi jenis happy five dari Tanjungpinang ke Jakarta, 4 tersangka yang diamanakan petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), yakni Elimus Suryani, Hendrikus Hemen, Servasius Nong Minggus dan Agus Kurniawan alias Jimmy, diupah Rp 80 juta atau Rp 2.000 per butirnya.


Besaran dan pembagian upah kurir ekstasi itu diunkapkan tersangka Hendrikus dan Kurniawan kepada sejumlah wartawan di Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (22/11/2012).

Dari Rp 2 ribu per butir, Rp 1.000 merupakan upah tersangka Agus Kurniawan alias Jimmy untuk menjemput di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Rp 1.000 untuk Elimus Suryani, Hendrikus Hemen dan Servasius Nong Minggus yang merupakan kurir barang haram itu dari Tanjungpinang ke Jakarta.

"Dari 40.000 yang kami bawa, dalam satu butir kami diberi komisi Rp 1.000 rupiah, kalau barang sampai dan diterima Al di Jakarta. Upah itu di luar biaya akomodasi dan tiket," ungkap Hendrikus.

Sebelumnya, lanjut Hendrikus, barang diperoleh dari Selvasius Nong Minggus di Batam, yang diantar langsung ke rumah Hendrikus di bilangan Nongsa.

Setelah ribuan pil yang dikemas dalam 4 kardus besar, yang dicampur dengan bungkusan makanan ringan sejenis kaka, keesokan harinya Hendrikus dan Elimus Suryana langsung membawa barang tersebut ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur.

Selanjutnya, pada Jumat (9/11/2012) dibawa ke Bandara RHF untuk diterbangkan menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air, sebelum kemudian berhasil diamankan petugas.

Hendrikus sendiri, mengaku kalau dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram sejenis dengan modus yang sama dari Batam-Tanjungpinang ke Jakarta.

Ketika ditanya, dari mana asal barang tersebut diperoleh, Hendrikus dan Servasius Nong Minggus enggan berkomentar, dengan alasan kalau mereka hanya diperintah oleh bos-nya yang ada di Batam.

"Saya hanya disuruh antar, dengan upah yang dijanjikan. Dan yang antar ke rumah adalah Nong, soal dari mana itu barang kami tidak tahu," ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan Sifulloh, mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut dengan memburu Al, orang yang menyuruk ke-empat tersangka.