Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Desak Pemulangan Eks Bos Investree yang Jadi Buronan, Sesalkan Jabatan di Qatar
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 29-07-2025 | 15:08 WIB
OJK-desak.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini berstatus tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice Interpol.

OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama lintas negara dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait. Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri untuk membawa yang bersangkutan kembali ke tanah air agar bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata,: ujar perwakilan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

OJK juga menyesalkan keputusan otoritas Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di Indonesia. "Tentu kami menyayangkan pemberian izin tersebut, mengingat status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka dan buronan internasional," imbuhnya.

Penetapan Adrian sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, terkait dugaan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Sebagai bagian dari langkah hukum, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan bagi Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, memblokir rekeningnya, serta melakukan penelusuran aset.

"OJK berkomitmen menjaga integritas industri keuangan. Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik," tutup pernyataan OJK.

Editor: Gokli