Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Jual Beli Rumah Nenek Miskiah, Ely Enggan Ungkap Fakta, Denis Bungkam
Oleh : Gokli
Selasa | 29-07-2025 | 09:28 WIB
50-juta-awal.jpg Honda-Batam
Uang Rp 50 juta yang diserahkan Riyanah kepada nenek Miskiah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa jual beli rumah milik nenek Miskiah kian meruncing. Meski telah dibayar senilai Rp 250 juta, rumah tersebut belum sepenuhnya dikuasai oleh Ely sebagai pembeli.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ely memilih bungkam soal kronologi pembelian, sementara pihak penjual, Denis, tak kunjung memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum Ely, Cok Berry, saat ditemui Selasa, 26 Juli 2025, menyatakan kliennya telah membayar rumah tersebut sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini, rumah yang dimaksud belum sepenuhnya diserahkan kepada Ely.

"Rumah nenek Miskiah dibeli klien kami seharga Rp 250 juta. Sampai sekarang, baru kunci yang diserahkan melalui Asep dan Denis. Sertifikatnya masih disebut dalam proses di notaris," jelas Cok Berry.

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa nenek Miskiah mengajukan gugatan perdata terhadap Ely. Menurutnya, gugatan tersebut belum diterima karena alamat tergugat dalam surat gugatan salah.

"Materi gugatannya saja kami belum dapat. Kami juga belum mengetahui duduk perkara secara jelas, padahal klien kami sudah membayar sesuai kesepakatan," ujarnya.

Cok Berry menjelaskan, pembayaran memang tidak dilakukan langsung kepada nenek Miskiah, tetapi sudah disalurkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait. Ely disebut mentransfer uang kepada tiga pihak: Riyanah Rp 100 juta, Asep Rp 50 juta, dan Denis Rp 100 juta.

"Menurut klien saya, uang itu tidak langsung diserahkan ke nenek Miskiah. Tapi pembayarannya sudah sesuai nilai rumah yang disepakati," tambahnya.

Cok Berry juga menyayangkan munculnya gugatan baru yang menuntut pelunasan Rp 100 juta, meski menurutnya pembayaran telah lunas. "Banyak versi yang berkembang soal jual beli ini. Kami pelajari dulu, karena banyak pihak yang terlibat," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh dana pembelian rumah itu bersumber dari pinjaman. "Sangat disayangkan kalau klien kami kembali dirugikan," ucapnya. Mengenai langkah hukum ke depan, Cok Berry menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan.

Sementara itu, Ely yang hadir bersama kuasa hukumnya, memilih irit bicara. Ia menolak menjelaskan kronologi peristiwa dari awal hingga terjadi gugatan. Ia hanya menyebutkan rincian transfer.

"Saya transfer kepada Bu Riyanah Rp 100 juta. Saya transfer kepada Asep Rp 50 juta. Saya transfer kepada Denis Rp 100 juta," katanya singkat.

Di sisi lain, Denis, yang disebut terlibat dalam penjualan rumah, memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 28 Juli 2025, belum mendapat respons. Padahal menurut Asep, transaksi rumah senilai Rp 250 juta terjadi antara Ely dan Denis.

"Awalnya rumah itu mau dijual nenek Miskiah seharga Rp 150 juta. Kemudian oleh Denis dijual kepada Ely seharga Rp 250 juta. Nenek Miskiah sudah menerima Rp 100 juta," terang Asep.

Ia juga menguraikan alur dana: dari Rp 100 juta yang ditransfer Ely ke Riyanah, setengahnya telah diserahkan ke nenek Miskiah. "Rp 50 juta yang saya terima dari Ely juga sudah saya serahkan ke nenek. Saya juga terima Rp 30 juta dari Denis untuk biaya balik nama di notaris," ujar Asep.

Saat ini, menurutnya, sisa uang yang belum jelas keberadaannya ada pada Denis Rp 70 juta dan Riyanah Rp 50 juta.

Riyanah membenarkan bahwa dirinya menerima transfer dari Ely sebesar Rp 100 juta. Ia menegaskan bahwa Rp 50 juta telah diserahkan ke nenek Miskiah, sementara sisanya masih ditahan.

Ia memastikan uang tersebut siap dikembalikan kapan pun jika diminta. "Uang itu akan saya serahkan hanya kepada Ely," tegasnya.

Polemik ini menyoroti kerumitan transaksi jual beli rumah yang melibatkan banyak pihak tanpa kejelasan hukum sejak awal. Sengketa yang kini bergulir di pengadilan membuka ruang pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang paling dirugikan?

Editor: Surya