Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirlantas Polda Kepri Larang Dealer Kendaraan Beri Plat Putih Kepada Konsumen
Oleh : ali/dd
Kamis | 22-11-2012 | 15:29 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Rusdi Hartono.

BATAM, batamtoday - Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Rusdi Hartono menegaskan kepada daeler atau showroom kendaraan untuk tidak memberikan plat putih kepada kendaraan yang baru dibeli oleh konsumen.


Hal ini dikarenakan banyaknya laporan masyarakat maraknya kendaraan roda empat (mobil) yang menggunakan plat putih yang beroperasi ruas jalan Batam.

"Ini yang tidak bisa dibenarkan, karena sesuai dengan Undang-undang diperuntukkan bukan dipergunakan untuk perorangan, hanya boleh dgkunakan oleh pihak dealer," ujarnya, Kamis (22/11/2012).

Ditambah Rudi, biasanya setiap dealer kendaraan yang memang plat putih tersebut hanya boleh memiliki paling banyak 5 unit plat putih yang dipergunakan untuk aktivitas distribusi kepada konsumen.
Seperti pihak dealer yang sedang mengurus dokumen ke kantor Samsat maupun mengantar ke pemilik.

"Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau plat putih, biasa dimiliki oleh sejumlah dealer kendaraan untuk aktivitas kepada konsumen dan maupun saat pengurusan di Samsat," jelas Rusdi Hartono kembali.

Rusdi juga mengimbau, agar kepada pemilik kendaraan agar dalam berkendara tentunya juga selain memperhatikan tertib dalam berlalu lintas, juga dapat melengkapi dengan surat-surat serta dokumen yang resmi.

"Kepada para pemilik kendaraan juga kami imbau untuk bersabar, bila surat-surat maupun kelengkapan dokumen seperti plat nomor yang resmi belum ada, agar tidak segera untuk membawa kendaraannya di jalan, " pungkasnya.