Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Informasi Wajib Disampaikan Secara Terbuka
Oleh : ron/dd
Kamis | 22-11-2012 | 15:07 WIB

BATAM, batamtoday - Direktur Jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Freddy H Tulung menyampaikan bahwa Undang-undang Keterbukaan Informasi publik agar dapat disesuaikan dengan perkembangan dan penyampaian informasi wajib disampaikan secara terbuka.


"Pemerintahan dalam hal ini BP Kawasan tanpa pengetahuan dan keterbukaan informasi yang utuh, posisi berbenturan sangat relevan," kata Freddy, Kamis (22/11/2012).

Dilanjutkannya, tranparansi informasi sangat dibutuhkan karena sebagai alat utama dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan publik.

"Partisipasi warga mengawasi seluruh kebijakan publik. Informasi adalah basis kita maka jadi satu hal yang penting," terangnya.

Sementara itu, kepala BP Kawasan Mustofa Wijaya mengakui masih banyak unit kerja yang belum memberikan informasi kepada masyarakat. Itu karena belum dikelola dengan baik.

"Masih ada anggapan bahwa data merupakan tanggungjawab dari unit kerja tersebut. Untuk itu diminta seluruh unit agar mengikuti workshop ini dengan baik untuk diaplikasikan di unit masing-masing," tegas Mustofa.