Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kargo MT Arman 114 Memanas, Perusahaan Lebanon Gugat Kejaksaan RI di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 25-07-2025 | 14:28 WIB
MT-Arman-lagi.jpg Honda-Batam
Sidang perdana gugatan perdata kargo minyak Kapal MT Arman 114 di PN Batam, Kamis (24/7/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perseteruan hukum atas kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 memasuki fase baru. Perusahaan asal Lebanon, Concepto Screen Sal Off-Shore, resmi menggugat Kejaksaan Republik Indonesia melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm dan telah menjalani sidang perdana pada Kamis (24/7/2025). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tiwik, hanya mengagendakan penunjukan hakim mediator.

Menurut Tiwik, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara masuk ke pokok sengketa. "Sidang ditunda untuk menunjuk hakim mediator. Mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara," ujar Tiwik di ruang sidang utama.

Gugatan ini berakar dari peristiwa pada 2023 saat kapal MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap di perairan Natuna karena dugaan pencemaran laut. Dalam perkara pidananya, nakhoda kapal, Mohammed Abdel Aziz Mohamed Hatiba, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sementara kapal beserta muatan minyaknya dirampas untuk negara. Namun, sang nakhoda melarikan diri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dan kini masih buron.

Ironisnya, dalam perkara perdata sebelumnya (No. 323/Pdt.G/2024/PN Btm), Majelis Hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma justru memutuskan agar kapal dan muatan minyak sebanyak 166.975,36 metrik ton dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc (OMS). Putusan ini bertolak belakang dengan amar pidana, dan menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.

"Ini absurd. Di satu sisi kapal dan kargo dianggap alat kejahatan dan dirampas negara. Di sisi lain hakim memerintahkan pengembaliannya kepada OMS," ujar Michael Tappangan, kuasa hukum Concepto Screen Sal Off-Shore.

Michael menjelaskan gugatan kliennya tidak menyasar kapal, melainkan muatan minyak yang dibawa kapal MT Arman 114. Ia menyatakan pihaknya memiliki dokumen kuat seperti tanda terima barang dan kontrak charter kapal yang menunjukkan kargo tersebut merupakan milik kliennya, bukan milik pengangkut.

"Kargo ini milik klien kami. Dibeli oleh pengusaha asal Tiongkok, Mr Wu, dari pemilik sah Miss Elham Mahmud, warga Lebanon. Minyak itu rencananya akan dikirim ke Tiongkok," jelas Michael, yang juga menjabat Legal Corporate di Karpowership Indonesia.

Ia menambahkan Kejaksaan digugat karena saat ini secara faktual menjadi pihak yang menguasai kargo sengketa. "Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Sip/1982 menegaskan gugatan bisa diajukan kepada pihak yang menguasai barang," ungkapnya.

Michael juga menilai bahwa keputusan perampasan kargo dalam perkara pidana adalah keliru. "Kargo ini bersifat pasif. Kejahatan dilakukan oleh nakhoda, bukan oleh barang. Sesuai KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku harus dikembalikan kepada pemilik yang sah," tegasnya.

Gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore baru diajukan tiga bulan setelah mereka menunjuk kuasa hukum. Sebelumnya, mereka berasumsi pihak pengangkut akan mengurus kepemilikan kargo. Namun, karena merasa dirugikan dan tak memiliki akses dalam proses pidana maupun perdata sebelumnya, mereka mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga).

Kargo minyak senilai ratusan miliar rupiah itu hingga kini masih disita negara. Sidang mediasi akan digelar dalam beberapa pekan mendatang dan diperkirakan menjadi titik awal untuk mengurai silang pendapat dalam perkara kompleks ini.

Editor: Gokli