Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Pangan Polri Tingkatkan Kasus Dugaan Pengoplosan Beras ke Tahap Penyidikan
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-07-2025 | 16:08 WIB
beras-oplosan.jpg Honda-Batam
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat merilis pengungkapan kasus beras oplosan berbagai merek. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," ungkap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Helfi menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 mengenai hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasar. Investigasi tersebut dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan 268 sampel dari 212 merek beras yang beredar.

Dari hasil penyisiran, Satgas menyita sejumlah barang bukti dari pasaran, di antaranya beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Produk-produk ini diproduksi oleh beberapa pihak, seperti PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

"Hasilnya menunjukkan pada beras kategori premium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56%. Selain itu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat kemasan di bawah standar," jelas Helfi.

Pada kategori beras medium, temuan serupa juga muncul. Satgas mencatat ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24%, ketidaksesuaian harga sebesar 95,12%, serta ketidaksesuaian berat kemasan mencapai 90,63%. "Atas praktik ini, potensi kerugian konsumen setiap tahun ditaksir mencapai Rp99,35 triliun. Rinciannya, kerugian akibat beras premium sekitar Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun," terang Helfi.

Dengan dasar temuan tersebut, penyidik menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan dalam UU TPPU, ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

Satgas Pangan Polri menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna memastikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.

Editor: Gokli