Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuhan Rekan Kerja di Dinas CKTR Batam Akui Perbuatannya, Faras: Saya Dibully
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 24-07-2025 | 14:48 WIB
Faras-338.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan perkara pembunuhan pegawai Dinas CKTR di PN Batam, Selasa (22/7/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam diguncang pengakuan mengejutkan dari Faras Kausar, terdakwa kasus pembunuhan rekan kerjanya sesama pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (22/7/2025), Faras mengakui secara terang-terangan bahwa dirinya menggorok leher korban hingga tewas.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Irpan Lubis itu menghadirkan sejumlah saksi mata, termasuk Habib, rekan kerja terdakwa dan korban. Dalam kesaksiannya, Habib menyatakan pembunuhan terjadi secara tiba-tiba di lingkungan kantor.

"Korban datang dan bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba langsung digorok," ujar Habib di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Faras membawa senjata tajam saat itu. "Begitu sadar korban bersimbah darah, saya langsung mendorong terdakwa ke pagar dan mencoba mengambil pisaunya. Dia hanya diam. Kami segera panggil ambulans," ungkap Habib.

Namun, saat ditanya oleh hakim, Faras justru membantah keterangan tersebut dan menyebut dirinya kerap menjadi korban perundungan di tempat kerja. "Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya memang dibully. Posisi saat itu seperti di BAP, saya gorok bagian dekat kuping bawah korban sebanyak tiga kali," ucap Faras dengan datar, tanpa menunjukkan penyesalan.

Pernyataan tersebut langsung mengundang reaksi keras dari majelis hakim. Hakim anggota Monalisa menegur terdakwa dengan nada tajam.

"Itu teman-teman kamu masih trauma. Kok bisa kamu bantah begitu? Tidak ada rasa menyesal sedikit pun?" katanya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Habib membantah adanya praktik perundungan di lingkungan kerja CKTR. "Kalau dibilang dibully, kami tidak tahu. Sejauh ini, tidak pernah ada perlakuan seperti itu di kantor," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Martua dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi usai libur Lebaran, April lalu. Saat itu, korban menghampiri Faras sambil mengucapkan, "Mohon maaf lahir dan batin". Tanpa memberikan tanggapan, Faras mencabut pisau dari pinggang dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali.

Visum et repertum menyebutkan korban mengalami luka menganga di rahang bawah dan sisi kanan leher, yang menyebabkan kematian di tempat. Luka tersebut dinyatakan fatal dan dilakukan dengan sengaja.

Faras dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Editor: Gokli