Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awasi Fidusia dan Cegah Kejahatan Keuangan, OJK-Ditjen AHU Perkuat Pertukaran Data
Oleh : Aldy
Kamis | 24-07-2025 | 13:48 WIB
ojk-AHU.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pertukaran dan pemanfaatan data.

Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua institusi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan perizinan, khususnya di sektor jasa keuangan.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2025, oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkumham yang telah disepakati pada 24 Januari 2025.

"Pertukaran data ini sangat penting untuk mendukung pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan," ujar Agus E Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Agus menjelaskan jaminan fidusia harus terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai bentuk kepastian hukum. Dengan adanya integrasi data, OJK dapat lebih mudah melakukan verifikasi terhadap entitas yang terlibat dalam aktivitas pembiayaan, sehingga risiko pelanggaran dapat ditekan.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

"Sinergi ini mendukung validitas data entitas badan hukum dan pemilik manfaat yang digunakan dalam proses perizinan dan pengawasan oleh OJK," kata Widodo, Sekretaris Ditjen AHU.

Selain itu, PKS ini juga sejalan dengan upaya mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026, khususnya dalam memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan melalui integrasi data pemilik manfaat (beneficial ownership).

Melalui pertukaran data yang akurat dan komprehensif, kedua lembaga berharap dapat mendorong peningkatan integritas pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan. "OJK dan Ditjen AHU berkomitmen memperkuat kerja sama ini secara berkelanjutan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan Indonesia," tutup Agus.

Editor: Gokli