Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Karimun Ditangkap, Motifnya karena Cemburu
Oleh : Freddy
Rabu | 23-07-2025 | 19:28 WIB
AR-BTD-4602-Pembunuhan-Karimun.jpeg Honda-Batam
Pelaku pembunuhan ibu muda di Karimun berhasil ditangkap polisi. (Foto: Freddy/Batamtday)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan Mardiana (19), ibu muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di lahan kosong seberang SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7/2025) lalu.

Pelaku pembunuhan ternyata AS (20) yang merupakan suami dari Mardiana. Korban diketahui sebagai istri sirih dari pelaku.

Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI dengan pelapor Naslima yang merupakan kakak kandung korban.

Kakak kandung korban mendapat informasi dari MA, ayah kandung pelaku, bahwa anaknya telah menikam korban hingga tewas.

Kemudian pada hari Senin (21/7/2025) seorang siswa di SMAN 1 Karimun melihat adanya seorang perempuan yang tergeletak di lahan kosong di sebelah sekolahnya dan setelah dipastikan yang tergeletak itu merupakan mayat perempuan, maka selanjutnya melaporkan ke Polres Karimun.

"Berdasarkan hasil visum di RSUD Muhammad Sani ditemukan tusukan di bagian wajah kanan, leher kiri dan kanan, tangan kiri dan punggung, tengkuk, atas hidung dan luka iris di bagian telinga, wajah kiri, tangan kiri sisi depan serta kedua bahu. Total ada 34 tusukan di tubuh korban," ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat press release, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan pada hari Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku AS di daerah Pangke Barat Kecamatan Meral Barat.

"Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah sakit hati dan cemburu karena korban mempunyai pacar dan suka membanding-bandingkan," ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari TKP terdiri dari 1 pasang sandal warna hitam, 1 jepit rambut, pakaian dalam, kaos lengan panjang, celana jin warna biru dan juga barang bukti berupa pisau yang disita dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

Editor: Yudha