Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mindo Yakin Tumpal Manik Tak Bersalah
Oleh : ali/dd
Kamis | 22-11-2012 | 11:54 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Di sela-sela persidangan kode etik yang dihadapi Kombes Pol Tumpal Manik, AKBP Mindo Tampubolon menyampaikan ikut prihatin atas dugaan pelanggaran kode etik yang sedang menerpa mantan atasannya itu. 


Menurut Mindo, seharusnya Tumpal Manik mendapat penghargaan dan pujian karena dapat menyelesaikan kasus (kehilangan istri dan anaknya-red) yang dilaporkannya dalam waktu yang sangat singkat.

"Pak Tumpak dapat mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 2x24 jam, itu merupakan suatu prestasi. Harusnya beliau itu diberikan penghargaan dan pujian, bukan malah dianggap melakukan pelanggaran kode etik seperti ini," ujar Mindo, Rabu (20/11/2012) kemarin.

Dari fakta persidangan kode etik yang dijalani, Mindo yakin bahwa Kombes Pol Tumpal Manik akan bebas dari dugaan pelangaran pasal 6 dan pasal 7 ayat (4) Peraturan Kapolri No. Pol: 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan pada awal persidangan, Mindo sempat mengutarakan harapannya agar sidang ini benar-benar akan mengungkap kebenaran.

"Saya mohon sidang yang mulia ini untuk mengungkap kebenaran, bukan untuk merekayasa dan menindas," ujar Mindo di ruang sidang.

Diceritakan Mindo, dari awal bermulanya kasus kematian istrinya, mendiang Putri Mega Umboh, bahwa tidak ada pelanggaran etika profesi yang dilakukan Tumpal Manik. 

Pada awal hilangnya Putri, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kombes Pol Tumpal Manik. Dan karena tak kunjung ketemu, akhirnya Mindo menyampaikan hal tersebut kepada Kombes Pol Wibowo. Namun bukannya bantuan yang dia terima, akan tetapi Mindo menerima pernyataan pahit dari Wibowo.

"Bukannya membantu, yang saya dapat kata-kata yang buat miris hati saya yang dia keluarkan. Dengan gampangnya dia bilang kalau nggak usah mencari istri saya dan suruh nunggu kapal terakhir dari Singapura. Ini kan gila," kata Mindo lagi.

Bahkan, lanjut Mindo, seharusnya yang disidang itu adalah Kombes Pol Wibowo karena tidak menindaklanjuti informasi dan melaksanakan instruksi Kapolda Kepri saat itu, Brigjen Pol Raden Budi Wibowo.

"Sudah jelas- jelas dia diperintahkan Kapolda untuk membantu pak Tumpal mencari istri dan anak saya, tapi diacuhkannya. Setelah jenazah istri saya ditemukan, baru dia meminta kasus ini dilimpahkan ke pihaknya," lanjut Mindo.

Hal tersebut diyakini karena Mindo tahu betul bagaimana Kombes Pol Tumpal Manik melakukan pengungkapan kasus pembunuhan istrinya dengan baik.

Selain itu, atas peristiwa yang menimpanya bahwa hingga saat ini dia mengaku sudah tidak lagi menghargai Wibowo sebagai senior meskipun telah memaafkan Kombes Wibowo yang menurutnya telah melakukan rekayasa terhadap penyidikan kasus pembunuhan istrinya, hingga dia terpaksa mendapat kurungan di Rutan Baloi dan Mabes Polri.

"Saya tidak pernah menghargai dia. Dia itu tidak pantas berpangkat Kombes," kata Mindo saat sidang diskors.

Hingga saat ini, Mindo dinon-jobkan di Mabes Polri dan Mindo masih meyakini Wibowo telah merekayasa penyidikan kasus pembunuhan istrinya yang juga sempat menyeret namanya sebagai tersangka.

"Saat ini saya masih non job. Dan masih menunggu proses kasasi selesai. Saya tidak tahu apa salah saya terhadap Wibowo. Sekarang saya seperti polisi pengangguran," pungkas Mindo mengakhiri pembicaraannya bersama wartawan.