Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRK Syariah Perpanjang Penghentian Sementara Rekening Dormant, Tegaskan Komitmen Lindungi Nasabah
Oleh : Aldy
Jum\'at | 18-07-2025 | 11:48 WIB
BRKS-PKU1.jpg Honda-Batam
PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) di Pekanbaru, Provinsi Riau. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) resmi mengumumkan perpanjangan masa penghentian sementara aktivitas transaksi terhadap rekening dormant sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keamanan perbankan dan menjaga integritas data nasabah.

Langkah ini sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menertibkan rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

"Perpanjangan ini kami lakukan agar nasabah memiliki ruang waktu yang lebih luas untuk melakukan klarifikasi dan reaktivasi terhadap rekening yang masih valid," kata T M Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

Langkah Preventif, Bukan Pemblokiran Permanen

Rekening dormant, menurut Fadhly, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debet selama periode waktu tertentu --umumnya 6 hingga 12 bulan-- dan secara otomatis berubah status menjadi tidak aktif berdasarkan regulasi perbankan yang berlaku.

Ia menegaskan rekening yang tetap tidak menunjukkan respons dari nasabah akan diblokir sementara, namun bukan secara permanen. "Ini murni langkah preventif demi menjaga keamanan dana dan data pribadi nasabah. Reaktivasi tetap dapat dilakukan kapan saja dengan prosedur yang mudah," tegas Fadhly.

Cegah Potensi Penyalahgunaan

Perpanjangan kebijakan ini, lanjutnya, juga merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko kejahatan finansial, termasuk potensi pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif. "Kami ingin memastikan bahwa rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, penting bagi nasabah untuk segera melakukan aktivasi ulang jika merasa terdampak," ujarnya.

Proses Reaktivasi Mudah dan Cepat

Nasabah cukup datang ke kantor cabang BRK Syariah terdekat dengan membawa kartu identitas resmi, buku tabungan atau kartu debit, dan melakukan satu transaksi ringan sebagai penanda aktivasi ulang.

Sejak pemberitahuan pertama dikirim pada Mei 2025, BRK Syariah telah memberikan waktu cukup panjang bagi nasabah. Perpanjangan saat ini diharapkan menjadi momentum terakhir sebelum langkah lebih lanjut diberlakukan.

Komitmen terhadap Transformasi dan Inklusi Keuangan

Di tengah ketatnya dinamika keamanan digital, BRK Syariah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia. "Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan kami dalam menciptakan sistem perbankan yang transparan, aman, dan akuntabel di era digital," tutup Fadhly.

BRK Syariah juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan, dan berharap nasabah tetap aktif berkomunikasi serta menjaga kelangsungan rekeningnya.

Editor: Gokli