Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas, OJK Terbitkan Tiga SE Baru untuk Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Oleh : Aldy
Jum\'at | 18-07-2025 | 09:08 WIB
1807_otoritas-jasa-keuangan_002.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) lewat penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru. Langkah ini ditempuh demi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Adapun tiga regulasi yang diterbitkan yakni:

  • SEOJK No. 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun;
  • SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PPDP;
  • SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi dan Penilai Kerugian.

Penyempurnaan Pelaporan Dana Pensiun

SEOJK No. 11 menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan sistem pelaporan Dana Pensiun --baik konvensional maupun syariah—dengan praktik terkini. Regulasi ini mewajibkan Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan yang lebih akurat, informatif, dan relevan, termasuk laporan bulanan dan tahunan.

OJK menegaskan bahwa laporan yang disampaikan harus mampu menggambarkan kondisi keuangan dan operasional secara menyeluruh. Aturan ini mulai berlaku sejak 11 Juni 2025, dan seluruh Dana Pensiun diminta segera menyesuaikan sistem internalnya.

SDM Kompeten Jadi Kunci di Industri PPDP

Sementara itu, SEOJK No. 12 mengatur lebih lanjut sertifikasi kompetensi kerja untuk perusahaan asuransi, penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus lainnya. OJK menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi yang diakui, baik nasional maupun internasional.

Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), termasuk ketentuan khusus bagi aktuaris. SEOJK ini resmi berlaku sejak 23 Juni 2025.

Pelaporan Pialang dan Penilai Asuransi Diperbarui

SEOJK No. 13 hadir sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya untuk mengatur format laporan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian. Aturan ini bertujuan menyederhanakan pelaporan serta meningkatkan kualitas dan keakuratan data yang dilaporkan.

Perusahaan terkait diwajibkan melakukan penyesuaian sejak 23 Juni 2025, termasuk penyampaian koreksi laporan triwulan.

OJK berharap seluruh aturan ini dapat meningkatkan integritas dan efisiensi industri, serta membangun kepercayaan publik terhadap sektor keuangan non-bank di Indonesia.

Editor: Gokli