Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kode Etik Tumpal Manik Berlangsung Tertutup
Oleh : ali/dd
Rabu | 21-11-2012 | 17:13 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang kode etik atas penanganan kasus kematian mendiang Putri Mega Umboh berlangsung di ruang serbaguna Polda Kepri, Rabu (21/11/2012) yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.


Dalam persidangan, dipimpin Ketua Komisi Brigjen Ridho dari Mabes Polri, mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Tumpal Manik hadir sebagai tersidang yang ditemani pengacaranya dari kepolisian.

Hadir dalam kesaksian, mantan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Wibowo, AKBP Anton Setyawan selaku Kabid Ops Ditreskrimsus Polda Kepri, mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampobolon yang juga selaku suami mendiang Putri Mega Umboh dan AKBP Nunung, mantan Kasubdit II Ditreskrimsus yang saat ini menjabat Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.

Informasi yang diperoleh batamtoday, sidang perdana kode etik yang diselenggarakan Divisi Propam Mabes Polri ini mempertanyakan, surat perintah yang dilakukannya penyelidkan sejak dimulainya pencarian keluarga Mindo, mendiang Putri Mega Umboh dan anaknya Kesia serta pembantunya Rosma alias Ros hingga dilakukan pencarian jasad istri Mindo Tampubolon yang dipimpin saat itu oleh Tumpal Manik.

Tumpal Manik menyebutkan, dirinya terpaksa memimpin, karena sebelumnya  Mindo Tampubolon yang saat itu masih berpangkat Kompol telah melaporkan kehilangan keluarganya kepada Kombes Pol Wibowo, namun Wibowo tidak mempedulikan laporan tersebut, sehingga dia terpaksa memimpin pencarian.

Hadir dalam agenda persidangan kode etik Kombes Pol Tumpal Manik, Waka Polda Kepri Kombes Pol Panca Harjana, sejumlah pejabat teras Polda Kepri dan sejumlah penyudik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus maupun dari Ditpropam Poda Kepri.

Sementara, Ridho selaku pemimpin sidang saat dimintai keterangan enggan memberikan komentar.

"Nanti saja, sidangnya belum selesai," kata dia.