Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi di DPR Diusulkan Tiga Komisi agar Efektif
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 09-03-2011 | 17:20 WIB

Jakarta, batamtoday - Untuk memudahkan anggota DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi yang ada, ke depan perlu dipertimbangkan perlunya memperkcil jumlah komisi-komisi di DPR. Jumlah sebelas komisi dinilai terlalu gemuk sehingga perlu diperkecil menjadi hanya tiga komisi saja yaitu komisi legislasi, komisi anggaran dan komisi pengawasan.

Demikian salah satu pandangan yang mengemuka dari isi buku “Pasang Surut Kinerja Legislasi” karya Ahmad Yani di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/3) kemarin. Menurut Ahmad Yani, penulis yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP), penciutan jumlah komisi menjadi suatu keharusan mengingat banyaknya agenda pembahasan di dewan.

“Komisi yang diperkecil agar anggota dewan dapat mendalami permasalahan yang dihadapi. Karena saat ini cukup sulit, jika tiap anggota dewan harus mengikuti rapat disatu komisi sementara di satu sisi harus mengikuti rapat di tempat lain,” kata Ahmad Yani saat bedah buku karyanya tersebut.

Selain penciutan jumlah komisi, buku tersebut juga memuat usulan tentang urgensi pelibatan pemerintah dalam pembahasan sebuah Undang-undang (UU). Menurutnya, ke depan perlu dipertimbangkan untuk meniadakan pelibatan pemerintah dalam pembahasan RUU. Mengacu parlemen di Korea, penyusunan dan pembahasan RUU dipusatkan di komisi legislasi DPR. Pembahasan RUU tidak selalu melibatkan pemerintah.

Keterlibatan pemerintah diperlukan jika menyangkut urusan yang mengharuskan pemerintah terlibat. “Model di Korea Selatan mendekati pemikiran yang diajukan dalam buku ini yaitu seluruh RUU hanya dibahas oleh komisi legislasi. Kelebihan dari mekanisme ini adalah menghindari proses pembahasan yang berulang sehingga dapat mengarah pada efektifitas proses pembahasan,” kata Yani.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai usulan tersebut cukup radikal dalam sistem perkomisian di DPR. “Ada pembagian komisi yang akan berubah, karena cukup dibuat hanya tiga komisi saja. Usulan ini patut dipertimbangkan,” kata Priyo.

Selain itu, Priyo mengaku mengapresiasi pemikiran Ahmad Yani tentang perlunya dibuat law center atau pusat pengkajian dan dokumentasi tentang persoalan hukum yang tertuang dalam bukunya tersebut. “Pak Ahmad Yani berupaya mengguggat fungsi legislasi dewan,” kata Priyo.

Priyo mengakui jika pembentukan law center terwujud maka kinerja anggota DPR akan lebih optimal dalam bekerja. “Karena terus terang, sampai hari ini, anggota DPR masih disibukkan untuk urusan redaksional penyusunan RUU, padahal seharusnya itu menjadi urusan staf ahli,” tandasnya.