Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Setiap Pengadaan Barang di KPU Batam Ternyata Sarat Mark-up
Oleh : chr/dd
Rabu | 21-11-2012 | 08:44 WIB
Dua-terdakwa-korupsi-dana-hibah-KPU-Batam-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra bersama kuasa hukum

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setiap pengadaan barang dan jasa di KPU Batam, mulai dari ATK, penyewaan mesin photo copy, hingga pencetakan baliho, spanduk dan sejumlah kegiatan lainnya, ternyata sarat dengan mark-up oleh sekretaris dan bendahara.


Demikian terungkap dalam kesaksian 4 saksi, masing-masing Ahmat Zahri, Supardi, Lamen Ginting, Selamat, yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan terdakwa Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra, Selasa (20/11/2012).

Keempat saksi merupakan pelaksana pengadaan barang, penyewaan photo copy, dan pelaksana pekerja pembuatan baliho dan spanduk di KPU Batam tahun 2009 dan 2010.

Dalam keteranganya, saksi Ahmat Zahri yang merupakan direktur CV 5000 mengatakan, dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan dana penyewaan mesin photo copy miliknya di KPU Batam, dirinya hanya menerima Rp 600 ribu. Sementara kwitansi pembayaran yang ditandatanganinya, tertera senilai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta setiap bulan-nya.

"Katanya, sisanya untuk PNS dan Staf di KPU," ujar Ahmat Zahri.

Saksi juga mengatakan, ketika dugaan korupsi di KPU batam terbongkar dan disidik kejaksaan, terdakwa Deddy Saputra juga pernah mendatangi saksi dan meminta kalau dirinya diperiksa jaksa agar dapat mengakui semua tanda tangan kwitansi pengeluaran dana yang dilakukan-nya melalui CV 5000 di KPU. 

"Dari seluruh pembayaran pekerjaan yang saya terima, ada sekitar Rp 66 juta yang tidak pernah saya terima, dimana sebagian yang menandatangani kwitansi adalah orang dalam KPU sendiri," sebutnya.

Hal yang sama juga dikatakan Supardi, Direktur Utama CV Arwana Interprise yang merupakan pelaksana pengadaan dan percetakan spanduk, baliho, brosur dan sejumlah alat peraga serta sosialisasi lainnya.

Dari total pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan, 10 hingga 20 persen lebih dipotong oleh sekratris dan bendhara KPU Batam.

Hal itu terlihat dari pengadaan dan pembuatan spanduk sosialisasi DPT KPU Batam, dari Rp 42 juta total pembayaran pekerjaan, ternyata pihak Supardi hanya mendapat Rp 26 juta. Sedangkan Rp 16 juta sisanya diambil oleh sekretaris dan bendahara KPU Batam. 

Demikian juga pengadaan baliho dengan nilai pagu pekerjaan Rp 42 juta, pembayaran yang diterima hanya Rp 32 juta. Sama juga halnya dengan pembutan standing banner sosialisasi, brosur, liflite dan pengerjaan poster.

Bahkan dana pembuatan mini garden senilai Rp 6 juta, yang diterima Supardi hanya Rp 1,5 juta. Sedangkan Rp 4,5 juta lagi ditelan sekretaris dan bendahara KPU Batam.

Saksi Lamen Ginting yang mitra KPU Batam dalam pengadaan alat-alat elektronik dengan total dana Rp 35 juta, juga mengatakan hal yang sama. Selain menandatangani kwitansi kosong, perjanjian kerjasama dan surat perintah kerja (SPK) kegiatan yang akan dilaksanakan, juga ditandatangani setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.      

Sementara itu, Selamat yang merupakan Direktur CV Dwi Fortuna, mengaku hanya mendapat fee sebesar 4 persen dari peminjaman perusahanya oleh Saharudin dalam pencetakan pengadaan kartu PPK dan PPS pada tahun 2009. Dari total dana pengadan senilai Rp 94 juta, dirinya tidak mengetahui persis pembagian yang dilakukan antara Saharuddin dengan pihak KPU Batam.  

Terdakwa Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra membenarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, hingga akhirnya ketua mejelis hakim Tipikor Jariat Simarmata SH kembali menghentikan sidang dan akan melanjutkan pada minggu mendatang.